Selasa 12 Jul 2022 18:26 WIB

Kala Keputusan Anies Naikkan Upah Minimum Buruh Dibatalkan Pengadilan

PTUN menerima gugatan Apindo atas Kepgub Anies Baswedan revisi UMP DKI Jakarta.

Red: Andri Saubani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Anies Baswedan pada kesempatan tersebut mengatakan formula penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Anies Baswedan pada kesempatan tersebut mengatakan formula penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zainur Mashir Ramadhan

Gugatan Apindo DKI Jakarta terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Rasyid Baswedan, terkait revisi UMP DKI 2022 dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Kepgub Anies yang dibatalkan oleh PTUN bernomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Baca Juga

“Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” kata keterangan PTUN dikutip, Selasa (12/7/2022).

 

“Mewajibkan kepada Tergugat (Anies) mencabut SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021,” lanjut bunyi putusan PTUN.

Setelah adanya amar putusan itu, PTUN juga mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI. Utamanya, yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.

 

“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642 ribu,” tuturnya.

Pada Desember 2022 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan membuat kebijakan yang menuai pro dan kontra terkait UMP 2022. Anies, merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021 sekaligus menaikan UMP DKI pada 2022 sebesar 5,1 persen.

UMP DKI Jakarta pada 2022 pada awalnya naik hanya 0,8 persen atau ada penambahan Rp 38 ribu dari UMP sebelumnya. Namun, setelah melalui kajian lanjutan, Anies Baswedan kemudian merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dengan angka kenaikan Rp 225 ribu.

 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatanurkan, pihaknya akan mengevaluasi putusan PTUN yang membatalkan Kepgub terkait UMP. “Nanti akan kita pelajari, kita kaji,” kata Riza kepada awak media, Selasa.

 

Menurut Riza, keputusan soal banding atau menerima putusan PTUN masih akan dipertimbangkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Dia menegaskan, saat ini putusan dari PTUN akan dipelajari secara menyeluruh.

“Dan nanti akan segera kami umumkan lagi dan sampaikan yang terbaik,” ucap dia.

Saat merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta pada akhir Desember 2021 lalu, Anies menilai, formula kenaikan UMP tidak adil dan tidak sesuai dengan kondisi DKI Jakarta. Dia memerinci, kenaikan UMP sebesar 0,85 persen tidak masuk akal jika melihat inflasi di Jakarta yang ada di angka 1,1 persen.

“Maka itu kami merasa formula yang diberikan kepada kami, khususnya di Jakarta, tidak memberikan rasa keadilan,” kata Anies saat ditemui di Masjid Sunda Kelapa, Ahad (19/12/2021).

 

Menyoal para pengusaha yang tidak bisa menerima keputusan itu, dia menampiknya. Pasalnya, kata Anies, para pengusaha merupakan pihak yang justru bisa merasakan jika pertambahan angka pada pendapatan buruh terlalu kecil.

“Karena itulah untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh, ada pertambahan pendapatan yang masuk akal,” tutur dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement