Selasa 12 Jul 2022 18:39 WIB

Bambang Widjojanto Sindir KPK

Pengacara Mardani Maning, Bambang Widjojanto sindir KPK yang tak hadiri praperadilan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Pengacara Mardani Maning, Bambang Widjojanto sindir KPK yang tak hadiri praperadilan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengacara Mardani Maning, Bambang Widjojanto sindir KPK yang tak hadiri praperadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Mardani Maming, Bambang Widjojanto mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/7).

Ia menyayangkan KPK yang terkesan mempersulit proses praperadilan dengan mengulur waktu. Bambang merasa memang tak bisa menolak alasan yang disampaikan KPK. Hanya saja, ia merasa alasan itu tidak tepat.

Baca Juga

"Kalau alasannya yang saya baca itu adalah sedang menyiapkan dokumen. Nah, itu memang hak KPK kita tidak bisa (larang), cuma kalau menggunakan akal sehat dan kewarasan, dokumen apa yang sedang disiapkan? Bukan kah azas di KUHAP, tadi saya mikir, sederhana cepat dan biaya ringan," kata Bambang kepada wartawan usai sidang tersebut pada Selasa (12/7/2022).

Bambang mengingatkan pentingnya menerapkan azas-azas KPK diantaranya kepentingan Umum, akuntabilitas dan kepastian hukum. Ia meminta KPK agar menjalankan azas tersebut.

"Apakah tindakan seperti ini tidak melanggar prinsip-prinsip itu?" ujar mantan pimpinan KPK tersebut.

Bambang juga menegaskan proses praperadilan ini bukan sekadar proses hukum, melainkan ada isu bisnis dan pertumbuhan ekonomi. Ia pun menyinggung KPK yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran hukum dalam menegakan hukum.

"Hak untuk tidak hadir diperbolehkan, tapi rasionalitas objektifnya itu yang menjadi ukurannya kan. Bukan sekadar tidak hadir. Di satu sisi ada upaya paksa terhadap siapapun pelaku apa lagi tersangka jika tidak hadir karena panggilan, tapi di sisi lain ada sikap mengingkari. Ini kan yang disebut dengan inkonsistensi dalam penegakan hukum," ucap Bambang.

"Bukankah itu menjadi bagian dari pelanggaran prinsip-prinsip penegakan hukum. Nah, itu yang menjadi penting untuk dikemukakan. Kita menghormati alasannya, tapi kemudian argumen yang dibangunnya tidak cukup objektif untuk bisa membuat alasan itu menjadi sah di mata hukum," tegas Bambang.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan atas penetapan tersangka Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani Maming pada Selasa (12/7). Sidang ditunda karena pihak KPK urung hadir.

Mardani menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement