Selasa 12 Jul 2022 18:52 WIB

Sidang Ade Yasin di PN Bandung Besok Digelar Daring

Agenda sidang tersebut, yakni pembacaan dakwaan terhadap Ade Yasin.

Ilustrasi. Sidang kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, secara daring, besok.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi. Sidang kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, secara daring, besok.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, secara daring. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Ade Yasin bakal digelar Rabu (13/7/2022) besok.

Jadwal sidang tersebut telah muncul pada laman resmi PN Bandung. "Sidangnya Rabu (13/7/2022), online," kata Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar, di Bandung, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga

Dengan digelar secara daring, Yuniar mengatakan, Ade Yasin tidak akan dihadirkan ke PN Bandung. Ade Yasin bakal mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum secara daring.

Di PN Bandung, sidang Ade Yasin teregistrasi dengan nomor perkara 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg. Sidang Ade Yasin dijadwalkan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ade Yasin sebagai salah satu tersangka pemberi suap kepada oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Selama proses audit untuk WTP tersebut, Ade Yasin melalui anak buahnya diduga memberikan uang suap kepada oknum pegawai BPK dengan total mencapai Rp1,9 miliar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement