Selasa 12 Jul 2022 18:59 WIB

Kejam, Anak 15 Tahun Dilecehkan Lima Pelaku Secara Bergilir

Anak berusia 15 tahun menjadi korban dilecehkan lima orang secara bergantian.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
pelecehan seksual (ilustrasi). Anak berusia 15 tahun menjadi korban dilecehkan lima orang secara bergantian.
pelecehan seksual (ilustrasi). Anak berusia 15 tahun menjadi korban dilecehkan lima orang secara bergantian.

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Nasib malang dialami oleh seorang anak di bawah umur berinisial M (15 tahun) di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten. M dicabuli secara bergantian oleh lima orang pria. Kini kelima pelaku telah ditangkap pihak kepolisian. 

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor 324 (07/07) tentang tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Baca Juga

Pelaku melakukan aksi pelecehan kepada M di penginapan tepatnya di Kecamatan Anyer Kabupaten Serang pada Selasa (5/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana di Anyer yang merupakan wilayah hukumnya tersebut.

"Satreskrim Polres Cilegon mengamankan lima pelaku pencabutan, MY (24), SH (21), SP (21), MF (19), dan MR (18) terhadap anak di bawah umur," ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Eko menjelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan oleh lima tersangka terhadap anak di bawah umur itu berawal dari perkenalan seorang pelaku dengan korban melalui media sosial, facebook.

Lewat medsos tersebut, pelaku curhat kepada korban bahwa dirinya sedang galau, kemudian pelaku mengajak bertemu dan bermain ke Pantai Paku Kecamatan Anyer.

"Selanjutnya korban dipaksa untuk minum anggur merah sebanyak empat gelas sampai korban mabuk dan tidak berdaya. Kemudian korban dibawa ke penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku lalu korban disetubuhi secara bergantian," ujarnya.

Pihak kepolisian mulanya menangkap tersangka MY, lalu berlanjut penangkapan terhadap empat pelaku lainnya. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu sprei, satu kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian," tuturnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Juga Pasal 81 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement