REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto menyarankan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Saran itu disampaikan kasus baku tembak antara Brigadir J atau Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat dan Bharada E di kediaman Irjen Ferdy Sambo. ,
"Saling tembak antarpolisi di rumah dinas Kadiv Propam ini memang harus diusut dengan tuntas, mulai dari TKP, kronologi, hasil otopsi sampai motif pelaku. Tidak menutup kemungkinan membuka rekaman CCTV di rumah dinas. Dan ini harus dijelaskan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor yang tidak terkendali," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (12/7).
Kemudian, ia melanjutkan terkait dengan TKP yang berada di kediaman Kadiv Propam dan korban sebagai ajudan Kadiv Propam ini juga harus dibeberkan. Sulit untuk menghindari asumsi-asumsi negatif yang muncul di masyarakat bila Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam karena akan diragukan obyektifitasnya.
"Makanya, Kapolri harus segera mengambil langkah yang tegas dan jelas terkait hal ini dengan menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam," kata dia.
Ia menambahkan pernyataan Kadiv Humas Polri juga terkesan diperlambat, mengingat kasus yang terjadi Jumat (8/7) kemarin baru dibuka setelah tiga hari. Ini jelas akan menyulitkan tim pencari fakta dan bukti di TKP. "Di era serba cepat seperti saat ini, menunda penjelasan pada publik hanya akan memunculkan asumsi-asumsi liar yang bisa menjadi bomerang bagi Polri sendiri," kata dia.
Pengungkapan kasus ini harus dilakukan dengan transparan. Termasuk juga dengan pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban. Mulai jenis maupun ijin penggunaan bagi anggota Polri.
"Bila mencermati pernyataan Karopenmas, Senin malam bahwa pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara 2 tentunya tidak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, darimana asal senjata maupun peluru yang digunakan," kata dia.
Bambang menyoroti Pasal 2 dan Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022. Menurutnya, aturan menggunakan senjata api oleh anggota Polri relatif sangat longgar. Semua bisa menggunakan senjata api asal mendapatkan rekomendasi atasan langsung.
"Dalam Perkap yang baru ini memang aturan penggunaan senjata api oleh anggota Polri relatif sangat longgar. Semua bisa menggunakan senjata api asal mendapat rekomendasi dari atasan langsung," kata dia.
Terkait insiden yang terjadi saling tembak antar ajudan dan pengawal yang memberikan ijin juga atasan langsung dari pelaku maupun korban. Artinya irjen Sambo sebagai atasan langsung juga harus bertanggung jawab pada senjata api yang digunakan pelaku maupun korban.
"Kapolri harus bertindak cepat, tegas dan transparan dalam mengungkap kasus ini agar tidak memunculkan asumsi-asumsi liar. Segera menon-aktifkan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam dalam tempo secepatnya untuk memudahkan penyelidikan yang obyektif, transparan dan berkeadilan," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Mabes Polri mengungkapkan, insiden aksi saling tembak sampai mati antaranggota kepolisian di rumah dinas Kadiv Propam, Jumat (8/7/2022) berawal dari aksi dugaan pelecehan dan todong senjata ke arah istri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, atas insiden tersebut, Bharada E menembak Brigadir Polisi (Brigpol) J yang berujung kematian.
“Dari keterangan dan barang bukti di lapangan, Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam, dan melecehkan istri Kadiv Propam, dan menodongkan senjata kepada istri Kadiv Propam,” begitu kata Dedi dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (11/7/2022).