REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BEKASI -- Realisasi capaian pajak daerah di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memaskui kuartal ketiga 2022 mencapai Rp 842,50 miliar. Capaian itu baru 40,79 persen dari total target tahun ini sebesar Rp 2,065 triliun.
"Masih ada kekurangan Rp 1,22 triliun yang kita kejar melalui optimalisasi dan inovasi program agar target tersebut bisa direalisasikan di penghujung tahun ini," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Jenal Aca di Cikarang, Selasa (12/7/2022).
Ia mengatakan, sejumlah sektor pajak masih memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan daerah seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). "Kedua sektor pajak ini selalu menjadi primadona penerimaan pajak daerah karena cenderung tidak terimbas pandemi Covid-19. Kemudian pajak penerangan jalan juga kontribusinya cukup bagus," ucapnya.
Pihaknya berupaya menggenjot sektor pajak dengan penerimaan rendah seperti pajak reklame, hotel dan restoran, hingga pajak hiburan agar mampu mendongkrak capaian penerimaan sesuai target tahun ini.
Jenal mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak terendah hingga awal kuartal tiga tahun ini dialami pajak reklame yang baru menyumbangkan Rp 6,12 miliar atau setara 30,2 persen dari total target sektor pajak tersebut. Kemudian pada sektor hotel yang baru menyumbang Rp 14,45 miliar atau setara 30,42 persen dari total target, serta pajak hiburan dengan total penerimaan sebesar Rp 6,35 miliar atau baru 34,65 persen dari total target sektor itu tahun ini.
"Secara keseluruhan realisasi penerimaan pajak sudah mencapai 40 persen dari target hanya saja memang beberapa sektor pajak capaiannya masih rendah. Ini yang perlu kita genjot untuk digali potensi PAD-nya," katanya.
Pihaknya mengaku optimis mampu mengoptimalkan pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak sehingga target tahun ini bisa tercapai terlebih kini kondisi ekonomi mulai tumbuh. "Kami terus bekerja dengan melibatkan segenap UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) yang ada di wilayah, serta pemangku kebijakan di kecamatan untuk menggali potensi PAD," ucapnya.
Jenal berharap proses transisi pandemi Covid-19 menuju endemi ini turut menggeliatkan pertumbuhan ekonomi secara Nasional termasuk di wilayah Kabupaten Bekasi. Kondisi ini tentu membawa dampak positif bagi penerimaan daerah khususnya sektor pajak yakni penambahan realisasi pendapatan yang selanjutnya digunakan untuk membiayai pembangunan sehingga hasilnya dapat segera dinikmati masyarakat.
"Upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak juga kami lakukan dengan optimalisasi pemasangan dan pengawasan alat perekam data transaksi usaha di hotel-hotel dan restoran, juga inovasi kemudahan pembayaran pajak melalui aplikasi daring," kata dia.