Selasa 12 Jul 2022 20:28 WIB

Anies Kalah di PTUN Terkait UMP oleh Apindo, Ini Kata Anggota Dewan

Keputusan Anies menaikkan upah dinilai memberatkan pengusaha.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Teguh Firmansyah
Massa dari elemen serikat buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Dalam aksinya mereka menyampaikan lima tuntutan diantaranya menolak revisi UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, menolak Omnibus Law Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari atau harus 9 bulan sesuai Undang-Undang, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan menolak liberalisasi pertanian melalui World Trade Organization (WTO). Menurut Presiden Partai Buruh, Saiq Iqbal, aksi tersebut digelar di sejumlah kota Industri di Indonesia, sementara untuk di DKI Jakarta dipusatkan di DPR RI dengan melibatkan sebanyak 10.000 buruh. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Massa dari elemen serikat buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Dalam aksinya mereka menyampaikan lima tuntutan diantaranya menolak revisi UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, menolak Omnibus Law Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari atau harus 9 bulan sesuai Undang-Undang, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan menolak liberalisasi pertanian melalui World Trade Organization (WTO). Menurut Presiden Partai Buruh, Saiq Iqbal, aksi tersebut digelar di sejumlah kota Industri di Indonesia, sementara untuk di DKI Jakarta dipusatkan di DPR RI dengan melibatkan sebanyak 10.000 buruh. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani, mempertanyakan alasan PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan Apindo DKI terkait kenaikan UMP oleh Pemprov DKI. Menurutnya, perlu ada kajian lebih lanjut oleh Pemprov dan PTUN terkait penolakan PTUN dalam revisi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan soal UMP 2022.

“Jadi tunggu dulu. Kita lihat Pemprov DKI akan lakukan kajian apa,” kata Rani di DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7).

Baca Juga

Dia menambahkan, pihak dewan akan mendukung pihak pengusaha dan Pemprov DKI dalam menentukan UMP yang terbaik. “Kan pengusaha juga punya alasan, jadi kita tunggu dan pelajari dulu hasilnya,” tutur dia.

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Rasyid Baswedan, terkait revisi UMP DKI 2022. PTUN mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok perkara yang dipermasalahkan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah Apindo DKI Jakarta.

“Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” kata keterangan PTUN dikutip, Selasa (12/7).

Menurut PTUN, Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 pada 16 Desember lalu, batal dan tidak sah. Alih-alih demikian, Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 tanggal 19 November 2021, berlaku dan mengikat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan membuat kebijakan kontroversial soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Kebijakan kenaikan UMP 2022 Anies Baswedan ini disambut meriah kalangan buruh namun dibalas protes keras pengusaha.

Anies, merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021. Anies dalam revisinya, menaikan UMP DKI pada 2022 sebesar 5,1 persen.

UMP DKI Jakarta tahun 2022 pada awalnya naik hanya 0,8 persen atau ada penambahan Rp 38 ribu dari UMP sebelumnya. Namun, setelah ada kajian mendalam, Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dengan angka kenaikan Rp 225 ribu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement