REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani, mempertanyakan alasan PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan Apindo DKI terkait kenaikan UMP oleh Pemprov DKI. Menurutnya, perlu ada kajian lebih lanjut oleh Pemprov dan PTUN terkait penolakan PTUN dalam revisi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan soal UMP 2022.
“Jadi tunggu dulu. Kita lihat Pemprov DKI akan lakukan kajian apa,” kata Rani di DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7).
Dia menambahkan, pihak dewan akan mendukung pihak pengusaha dan Pemprov DKI dalam menentukan UMP yang terbaik. “Kan pengusaha juga punya alasan, jadi kita tunggu dan pelajari dulu hasilnya,” tutur dia.
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Rasyid Baswedan, terkait revisi UMP DKI 2022. PTUN mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok perkara yang dipermasalahkan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah Apindo DKI Jakarta.
“Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” kata keterangan PTUN dikutip, Selasa (12/7).
Menurut PTUN, Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 pada 16 Desember lalu, batal dan tidak sah. Alih-alih demikian, Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 tanggal 19 November 2021, berlaku dan mengikat.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan membuat kebijakan kontroversial soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Kebijakan kenaikan UMP 2022 Anies Baswedan ini disambut meriah kalangan buruh namun dibalas protes keras pengusaha.
Anies, merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021. Anies dalam revisinya, menaikan UMP DKI pada 2022 sebesar 5,1 persen.
UMP DKI Jakarta tahun 2022 pada awalnya naik hanya 0,8 persen atau ada penambahan Rp 38 ribu dari UMP sebelumnya. Namun, setelah ada kajian mendalam, Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dengan angka kenaikan Rp 225 ribu.