REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yaitu memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara terus menerus untuk pemilu. KPU mengumumkan, Data Pemilih Berkelanjutan Semester I 2022 menjadi 190.022.169 jiwa, turun sebesar 637.179 jiwa pada Semester II 2021.
"Terdapat penurunan jumlah pemilih sebanyak 637.179 pemilih jika dibandingkan dengan jumlah pemilih DPB Semester II Tahun 2021 yang berjumlah 190.659.348," ujar anggota KPU Betty Epsilon Idroos dalam siaran persnya, Selasa (12/7/2022).
Dia menjelaskan, hal tersebut dikarenakan adanya pemilih baru dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat selama proses pemutakhiran. Betty memerinci, jumlah pemilih baru sebanyak 578.139 orang, 1.215.318 pemilih TMS, serta 818.302 pemilih ubah data.
Rekapitulasi PDPB dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Penyampaian rekapitulasi PDPB tingkat KPU Kabupaten/Kota dilakukan setiap tiga bulan dan untuk tingkat KPU Provinsi dilakukan setiap enam bulan.
Berdasarkan penyampaian rekapitulasi KPU Provinsi seluruh Indonesia, KPU melakukan rekapitulasi PDPB tingkat nasional setiap enam bulan. Betty juga menuturkan, 190.022.169 pemilih terdiri dari 94.829.962 laki-laki dan 95.192.207 perempuan, persentasenya antara laki-laki dan perempuan ini tidak jauh berbeda dari data semester sebelumnya.
Jumlah tersebut berasal dari 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.240 kecamatan, serta 83.414 desa/kelurahan, serta 700.011 tempat pemungutan suara (TPS). Dengan pelaksanaan PDPB, KPU berharap dapat menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan regional secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.