Rabu 13 Jul 2022 05:58 WIB

Mengapa Jokowi Minta Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan?

Nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah sempat dibekukan Kemenag.

Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Dadang Kurnia

Keputusan Kementerian Agama (Kemenag) yang mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kabupaten Jombang, Jawa Timur akhirnya dibatalkan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) yang juga sebagai Menteri Agama (Menag) Ad Interim, Muhadjir Effendy mengatakan, pembatalan pencabutan izin itu atas arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga

“Sesuai arahan beliau supaya dibatalkan,” ujar Muhadjir usai menghadap Presiden Jokowi, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan bahwa nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan Kemenag. Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT sempat menjadi buron kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Menurut Muhadjir, kasus MSAT tidak melibatkan lembaga dan merupakan tindakan individual atau dilakukan oleh oknum yang memiliki peran penting di ponpes tersebut. 

“Itu kan tindakannya individual, jadi oknum. Kita harus bisa memisahkan antara lembaga di mana kejadiannya, locus-nya, dan siapa pelakunya. Sehingga tidak terkait langsung itu,” jelasnya.

Selain itu, pelaku pencabulan terhadap santri sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Begitu juga orang-orang yang menghalangi aparat dalam bertugas pun juga sudah ditindak. Karena itu, menurutnya, pemerintah saat ini memiliki tanggung jawab untuk memulihkan pondok pesantren tersebut.

“Terus apa lagi yang mau kita jadikan alasan untuk kemudian lembaga itu tidak dipulihkan. Malah justru tanggung jawab sekarang kita adalah memulihkan lembaga itu tadi,” kata Muhadjir.

Pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah dilakukan agar orang tua dan para santri mendapatkan ketenangan dalam proses belajar. Selain itu, para orang tua santri juga kembali mendapatkan kepastian terkait status anak-anaknya sebagai santri di ponpes tersebut.

“Tidak akan perlu pindah dan kemudian para santri yang ada di situ bisa segera kembali dan belajar dengan tenang,” ujar dia.

Selain mengarahkan agar membatalkan pencabutan izin operasional, Presiden Jokowi juga mengarahan agar terus dilakukan pembinaan terhadap lembaga-lembaga pendidikan, termasuk Ponpes Shiddiqiyyah. Presiden juga meminta agar dilakukan mitigasi agar kasus serupa tak kembali terjadi.

“Presiden meminta supaya ada perhatian kepada lembaga-lembaga pendidikan termasuk di dalamnya lembaga pesantren agar hal itu tidak terjadi lagi,” tambah Muhadjir.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement