REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL -- Uni Eropa telah membekukan aset yang dimiliki oleh oligarki, individu, dan entitas Rusia senilai 13,8 miliar euro. Pembekuan aset ini merupakan sanksi yang dijatuhkan ke Moskow atas invasinya di Ukraina.
Komisaris Kehakiman Uni Eropa, Didier Reynders, pada Selasa (12/7) mengatakan, aset tersebut dibekukan oleh lima negara anggota Uni Eropa. Namun dia tidak mengidentifikasi lima negara tersebut. Reynders meyakinkan negara anggota Eropa lainnya untuk menjatuhkan sanksi serupa.
"Untuk saat ini, kami telah membekukan dana yang berasal dari oligarki dan entitas lain senilai 13,8 miliar euro, itu cukup besar. Tetapi sebagian besar sanksi yang bernilai lebih dari 12 miliar (euro) berasal dari lima negara anggota, sehingga kami perlu terus meyakinkan yang lainnya untuk melakukan hal serupa," ujar Reynders.
Uni Eropa telah memasukkan 98 entitas dan hampir 1.160 individu Rusia dalam daftar hitam. Reynders mengharapkan, ada kesepakatan politik terkait hukuman baru bagi pihak-pihak yang mencoba melanggar sanksi. Kebijakan tersebut bertujuan untuk membatasi transfer aset kepada anggota keluarga yang tidak dikenai sanksi. Kebijakan ini diharapkan berlaku pada musim gugur.
"Jika demikian, uang itu akan dikembalikan ke dana untuk rakyat Ukraina, dan mengembalikan uang itu kepada rakyat Ukraina setelah penyitaan aset," kata Reynders.
Reynders dan para menteri kehakiman Eropa membahas kerjasama dengan Eurojust, yang merupakan badan peradilan pidana Eropa, untuk membangun bukti dugaan kejahatan perang di Ukraina. Dia mengatakan Eurojust akan menyimpan semua bukti dan bekerja sama erat dengan negara-negara anggota blok Eropa.
"Yang paling penting adalah memiliki koordinasi yang sangat baik, tidak menduplikasi situasi yang berbeda, dan mengumpulkan semua bukti di tempat yang sama," kata Reynders.