Rabu 13 Jul 2022 00:59 WIB

Penipuan Berkedok Minyak Goreng Murah Gasak Rp 1,9 Miliar di Garut

Tersangka melakukan penipuan modus minyak goreng murah sejak Maret 2022

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nur Aini
Polres Garut menggelar konferensi pers terkait penipuan minyak goreng murah, Selas (12/7/2022).
Foto: Istimewa
Polres Garut menggelar konferensi pers terkait penipuan minyak goreng murah, Selas (12/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polres Garut menangkap seorang perempuan berinisial NW (31 tahun) di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Perempuan itu ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan minyak goreng murah.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, perempuan asal Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, itu melakukan aksinya sejak Maret hingga Juni 2022 di Pasar Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut. Total terdapat 20 orang dari berbagai daerah yang melapor menjadi korban atas aksi NW, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing korban mengalami kerugian yang bervariasi, yaitu berkisar Rp 50 juta hingga Rp 300 juta.

Baca Juga

"Kerugian mencapai Rp 1,9 miliar dari total 20 orang korban," kata Kapolres saat konferensi pers, Selasa (12/7/2022).

Ia menjelaskan, awalnya tersangka menawarkan minyak goreng kepada para korban dengan harga di bawah standar ketika harga barang itu sedang meninggi. Mendapat tawaran itu, para korban pun tergiur. 

Menurut Wirdhanto, dalam pemesanan pertama, tersangka memenuhi pesanan yang diminta korban. Alhasil, korban percaya dan memesan minyak goreng lebih banyak lagi, bahkan sebagian korban memesan dalam partai besar.

"Namun, pelaku tak memberikan barangnya dengan alasan ada permasalahan di distributor," kata Kapolres. 

Setelah itu, tersangka sempat pergi ke Kota Depok dengan alasan mencari pekerjaan untuk membayar utang kepada para korban. Namun, para korban tak kunjung mendapat kepastian, sehingga melaporkan kasus itu ke aparat kepolisian. 

Wirdhanto mengatakan, Polres Garut akhirnya bekerja sama dengan Polres Metro Depok untuk menangkap tersangka. "Kami menangkap pelaku di Depok, Jawa Barat," kata dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Kapolres mengatakan, uang hasil penipuan itu digunakan untuk membayar utang, renovasi rumah, dan kebutuhan sehari-hari keluarganya. Tersangka melakukan aksinya memanfaatkan kondisi kenaikan harga minyak goreng. 

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP. "Ancaman 4 tahun penjara," kata Wirdhanto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement