Rabu 13 Jul 2022 00:40 WIB

Pemkab Ngawi Dorong Petani Sertifikasi Produk Organik Pertanian

Pemkab Ngawi siap memfasilitasi pengurusan sertifikasi untuk produk organik

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Seorang petani memperlihatkan beras organik dalam kemasan pres (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur, mendorong kelompok tani di wilayahnya yang menerapkan sistem pertanian organik untuk melakukan sertifikasi terhadap lahan dan produknya, terutama beras.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Seorang petani memperlihatkan beras organik dalam kemasan pres (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur, mendorong kelompok tani di wilayahnya yang menerapkan sistem pertanian organik untuk melakukan sertifikasi terhadap lahan dan produknya, terutama beras.

REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur, mendorong kelompok tani di wilayahnya yang menerapkan sistem pertanian organik untuk melakukan sertifikasi terhadap lahan dan produknya, terutama beras.

Kasie Produksi Tanaman Pangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Ngawi, Hazan Zunairi, mengatakan, Pemkab Ngawi siap memfasilitasi pengurusan sertifikasi produk organik bagi petani di daerah setempat yang ingin memperolehnya. "Hal itu sebagai upaya untuk mendorong petani di Ngawi agar meningkatkan pertanian dengan sistem organik," ujar Hazan Zunairi di Ngawi, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga

Sesuai data, dari total sekitar 50.715 hektare lahan pertanian di Ngawi, saat ini baru ada 10,7 hektare yang menerapkan pertanian sistem organik dan tersertifikasi. Lahan pertanian organik tersertifikasi tersebut ada di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur dan Desa Sidorejo, Kecamatan Kasreman.

"Tahun ini ditargetkan ada penambahan kelompok pertanian organik yang siap untuk disertifikasi. Yakni di Desa Klitik, Kecamatan Geneng dengan luas lahan sekitar 5 hektare," kata Hazan.