Rabu 13 Jul 2022 06:11 WIB

Penanganan Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo Dinilai Lambat

Presiden seharusnya memanggil dan mengevaluasi Kapolri dan Kadiv Propam.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyerahkan penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) antara dua ajudan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Bharada E dan Brigadir J tersebut kepada tim gabungan yang akan bekerja secara profesional.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyerahkan penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) antara dua ajudan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Bharada E dan Brigadir J tersebut kepada tim gabungan yang akan bekerja secara profesional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat dari Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa mengkritisi penanganan kasus penembakan di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Menurutnya, penanganan kasus itu terkesan lambat karena peristiwanya sudah terjadi pada Jumat (8/7/2022).

Dalam peristiwa yang diklaim sebagai aksi adu tembak itu, Brigadir Polisi (Brigpol) Nopryansah Yosua Hutabarat tewas tertembak. "Yang terlibat kan anak buahnya Kadiv Propam harusnya ada pengawasan melekat (waskat), termasuk juga Kapolri adalah orang yang paling bertanggung jawab atas kejadian ini," kata Herry dalam keterangan pers pada Selasa (12/7/2022).

Baca Juga

Herry menyinggung mengenai Peraturan Kapolri (Perkap) Waskat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat atau Waskat ditandatangi oleh Kapolri sejak April, lalu. "Ini Perkap Waskat baru ditandatangani Kapolri dan terlihat Kadiv Propam yang paling antusias untuk mengeksekus aturan ini, maka idealnya Kadiv Propam harus taat, harus siap dievaluasi juga atau bahkan dicopot atas kejadian tersebut," ujar Herry.

Herry juga menyingung soal program Kapolri. yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) yang tampak tak berjalan dengan baik. Presisi yang terlihat selalu melekat pada Polri, kata dia, faktanya tidak berjalan dengan baik.

"Kondisi internal Polri pun masih mengalami kendala, apalagi pelaksanaan di masyarakat. Wajar tak berjalan sesuai harapan Kapolri," kata Herry.

Herry meminta Presiden Joko Widodo segera mengevaluasi Kapolri maupun Kadiv Propam.

"Presiden itu harus tegas, panggil Kapolri, evaluasi untuk usut tuntas jika perlu bentuk tim pencari fakta agar kasus ini terang benderang di publik, termasuk Kadiv Propam harus bertanggung jawab," kata Herry.

Mabes Polri telah mengonfirmasi insiden tewasnya Brigadir Noryansyah di tangan sesama anggota polisi. Kepala Biro Penerangan dan Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari penyelidikan sementara, diketahui pelaku adalah Bharada E.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement