Rabu 13 Jul 2022 08:02 WIB

AP II Pastikan Kesiapan Bandara Dukung Syarat Perjalanan Baru

AP II bandara di bawahnya didukung penyedia layanan rapid test antigen

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin. PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memastikan kesiapan bandara-bandara yang dikelolanya dalam mendukung penerapan regulasi terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mulai 17 Juli 2022. Hal tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin. PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memastikan kesiapan bandara-bandara yang dikelolanya dalam mendukung penerapan regulasi terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mulai 17 Juli 2022. Hal tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memastikan kesiapan bandara-bandara yang dikelolanya dalam mendukung penerapan regulasi terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mulai 17 Juli 2022. Hal tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022.

“Di tengah pandemi Covid-19, regulasi sangat dinamis demi penanganan pandemi yang lebih baik. AP II menyiapkan seluruh bandara yang dikelola untuk memiliki resilience operation, agility operation dan lean operation sehingga dapat dengan cepat menyesuaikan dan menerapkan berbagai regulasi yang ada,” kata Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam peenyataan tertulisnya, Selasa (12/7/2022) malam. 

Awaluddin memastikan seluruh bandara AP II di tengah pandemi telah memiliki ketangguhan operasional (resilience operation) dan cepat beradaptasi (agility operation). Selain itu juga fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi setiap regulasi yang berlaku.

Untuk itu, Awaluddin menegaskan mulai 17 Juli 2022 bandara AP II juga siap menerapkan regulasi perjalanan rute domestik terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022. “Fokus bandara AP II dalam mendukung penerapan regulasi ini antara lain kesiapan sentra vaksinasi booster, dan Airport Health Center sebagai sebagai lokasi tes RT-PCR dan’atau rapid test antigen,” jelas Awaluddin. 

Dia menambahkan, saat ini bandara-bandara AP II sudah mengoperasikan dua fasilitas sekaligus yakni sentra vaksinasi booster dan Airport Health Center, seperti misalnya Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang).

Begitu juga dengan Airport Health Center yang menyediakan tes RT-PCR dan rapid test antigen adalah di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu. Sementara, Airport Health Center di bandara lainnya menyediakan layanan rapid test antigen.

VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika menuturkan operasional Airport Health Center didukung oleh penyedia layanan yang memiliki kemampuan melakukan tes RT-PCR dan atau rapid test antigen. Akbar mengatakan saat ini ada bandara AP II selalu membuka layanan Airport Health Center dan ada sejumlah bandara yang akan kembali mengaktifkan layanan tersebut, misalnya pada 14 Juli 2022 akan ada 12 bandara yang kembali mengaktifkan Airport Health Center. 

“Yang jelas, kami pastikan semua bandara siap dengan Airport Health Center sebelum 17 Juli 2022,” tutur Akbar. 

Akbar memastikan penyedia layanan RT-PCR dan atau rapid test antigen di Airport Health Center bandara AP II menetapkan tarif layanan tersebut sesuai dengan SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan regulasi tersebut, tarif PCR di bandara yang terletak di Jawa adalah Rp 275 ribu dan di luar Jawa Rp 300 ribu. Sementara itu, tarif untuk tes antigen adalah Rp 85 ribu. 

Mulai 17 Juli 2022 diberlakukan regulasi baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022. Di dalam SE tersebut dicantumkan sejumlah persyaratan perjalanan bagi PPDN di tengah pandemi, antara lain PPDN atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan. 

Jika baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara jika PPDN baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement