REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Jakarta dengan menggunakan mobil mewah untuk mengelabuhi polisi. Sebanyak 21 kilogram sabu diamankan dari mobil Alphard Vellfire yang telah dimodifikasi. Total tersangka yang ditangkap yaitu 35 orang dari 19 kasus dalam kurun waktu Mei 2022 hingga awal Juli 2022.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa mengatakan, salah satu kasus narkoba jenis sabu itu dikirim dari sabu menggunakan speed boat, lalu ditampung di sebuah gudang di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kemuidan dari daerah Asahan ke Jakarta dikirim menggunakan mobil Alphard Vellfire.
“Ditangkap saudara ES di daerah Daan Mogot dengan barang bukti sebanyak 21 kilogram," ujar Mukti Juharsa, saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Lanjut Mukti Juharsa, setekah menangkap ES, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap PS serta A di Serang, Banten. Dari penangkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti sabu 30 kilogram yang disimpan dalam mobil mewah Hyundai H-1.
"Sama juga modusnya dimodifikasi diisi orang sakit dibawa ke Jakarta," jelas Mukti Juharsa
Selain itu, kata Mukti Juharsa, pelaku berinisial ABD ditangkap di Jakarta dan pelaku berinisial T yang menjemput narkotika di daerah Malaysia. Polisi juga turut mengamankan pelaku PW, R, dan DK. Mereka semua berperan aktif dalam jaringan peredaran sabu di Jakarta. Sementara bandar narkoba berinisial Z masih dalam pencarian petugas dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Jadi kita sudah mengungkap jaringan dari hulu ke hilir, tinggal pelaku yang DPO ini yang di Malaysia kita akan lakukan penangkapan,” tegas Mukti Juharsa.
Dari pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa jenis sabu seberat 86,27 kg, jenis heroin seberat 241 gram, jenis ekstaksi sebanyak 135 butir, jenis ganja seberat 4,02 kg, jenis erimin 5 mg atau happy five sebanyak 3.800 butir, jenis tembakau sintetis seberat 202 gram, dan jenis cannabinoid seberat 3,74 kg serta alat dan bahan pembuatan tembakau sintetis.
Atas kejahatannya, para pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.