REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mendalami dugaan penyebaran ajaran dewa matahari yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. MUI menduga paham itu masuk dalam kategori aliran menyimpang dari ajaran Islam.
"Kami akan membahas masalah ajaran yang disebarkan Natrom (62), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, yang mengaku sebagai dewa matahari," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori saat dihubungi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Rabu (13/7/2022).
Baca: Warganet Kaitkan Kasus Holywings yang Lecehkan Nama Muhammad dengan Arswendo
Apabila ajaran itu dicampur adukkan dengan kepercayaan Islam, kata dia, maka tergolong aliran sesat. Oleh karena itu, MUI Kabupaten Lebak akan mendalami kebenaran informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian.
Awalnya, menurut Hudori, ajaran itu diduga disebarkan oleh Natrom, laki-laki asal Bekasi, Jawa Barat, yang membeli tanah di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Berdasarkan informasi, sambung dia, Natrom diduga menyebarkan ajaran dewa matahari, yang berciri warga dilarang sholat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad Saw.
Dengan adanya informasi tersebut, kata Hudori, warga setempat kemudian membawa Natrom ke Polsek Bayah. Hal itu dilakukan supaya tidak ada amukan massa karena informasi penyebaran aliran tersebut sudah berkembang di masyarakat. "Sekarang Natrom sudah diamankan di Polres Lebak," kata Hudori.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, saat ini, pelaku penyebar ajaran dewa matahari sedang menjalani pemeriksaan atas laporan masyarakat Desa Sawarna. "Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Natrom yang diduga sebagai dewa matahari," ujarnya.
Baca: PT Waruna Nusa Sentana tak Akui Iwan Supardi, Karyawannya yang Hina HRS