Rabu 13 Jul 2022 11:12 WIB

Stop Plagiat Konten, Hargai Karya di Dunia Digital

Mulailah mengapresiasi konten dan karya di dunia digital dengan cara menghentikan mengplagiat konten tersebut, khususnya untuk komersil.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Teknologi Digital (Unsplash/ Lee Campbell)
Teknologi Digital (Unsplash/ Lee Campbell)

Era digitalisasi telah membawa perubahan di mana hampir segala aktivitas kini menjadi online dalam ruang digital. Sebagai sarana berkreasi dan mengekspresikan karya seni, di era ini banyak platform yang tersedia untuk membuat konten, bahkan kini muncul jenis pekerjaan baru seperti influencer, YouTuber yang disebut sebagai content creator. 

Dosen Ilmu Komunikasi Unitomo Surabaya, Citra Rani Angga mengatakan, dengan segala kemudahan dan kepraktisan digitalisasi juga membawa permasalahan lain yakni maraknya konten negatif, perundungan cyber hingga plagiarisme. 

Baca Juga: Resiko Dunia Digital, Selalu Waspada Pencurian Data Pribadi Lewat Internet

"Muncul problem menipisnya tingkat apresiasi dari pengguna media sosial terhadap sebuah karya. Beberapa masalah yang kerap muncul adalah pembajakan, boikot, bullying, dan hate speech," katanya saat Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Jumat (8/7/2022).

Utamanya terkait plagiarisme atau pembajakan hasil karya orang lain seperti mengcopy, menyalin dan menyebarluaskan karya orang lain tanpa izin. Hasil plagiarisme juga seringkali digunakan untuk kepentingan komersil, tentunya tindakan ini ikut merugikan pembuat karya. Sebaiknya saat menggunakan karya milik orang lain setidaknya izin atau mencantumkan kreditnya agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. 

Adapun Undang-Undang tentang hak cipta sendiri telah mengatur tentang pembajakan yaitu UU No 28 tahun 2014 pasal 113 menyatakan bahwa penggunaan karya hak cipta tanpa izin dari pembuat karya bisa masuk dalam unsur pidana. Bahkan Pasal 4 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. 

Merespons perkembangan Teknologi Informasi Komputer (TIK), Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital. Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.

Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi. 

Baca Juga: Diperiksa Soal Penyelewengan Dana Lion Air, Pendiri ACT Siap Jadi Tersangka, "Demi Allah"

Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli dibidangnya antara lain Founder of Coffee Meets Stock, Billy Tanhadi. Dosen Ilmu Komunikasi Unitomo Surabaya Citra Rani Angga dan mengundang Key Opinion Leader, Fanny Fabriana. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement