Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Maula falih

Etika Pancasila dalam Melawan Korupsi

Sejarah | Wednesday, 13 Jul 2022, 11:40 WIB

Indonesia merupakan negara strategis dikarenakan diapit oleh dua benua dan dua Samudra. Dikerenakan Indonesia negara strategis akhirnya pemerintah mengumandangkan atau mencetuskan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang dimana setiap warga negara Indonesia harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang dibuat oleh pemerintah. Hukum atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah antara lain sebagai berikut: Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan lain sebagainya. Fenomena yang terjadi di Indonesia pada saat ini adalah kesalah pahaman masyarakat terhadap peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah terkhususkan dalam Pancasila.

Dikarenakan pandangan masyarakat Indonesia terhadap Pancasila merupakan hanya argumen yang menggambarkan kepribadian dimasa lampau dan tidak mencerminkan kehidupan dimasa sekarang. Padahal Pancasila sebagaimana yang telah kita pelajari bersama merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi ideologi untuk kepribadian warga negara Indonesia.

Para tokoh republik Indonesia seperti Bung Karno, Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan Dr Soepomo mengemukakan asas dan dasar negara republik Indonesia untuk merdeka dan akhirnya Bung karno menyempurnakan asas dan dasar negara tersebut menjadi Pancasila. Pada pidato terakhirnya pada tanggal 17 Agustus 1966 Bung karno menyampaikan terhadap Pancasila dan pembangunan karakter bangsa atau National and character building yang dicanangkannya agar bangsa Indonesia dapat tumbuh terhadap perilaku dan karakter secara yang mempunyai rasa nasionalis dan pancasialis yang tinggi.

Melihat isu yang ada pada saat ini seperti mencuri, membunuh, korupsi dan lain sebagainya merupakan cerminan bangsa Indonesia kurang mengamali isi yang terkandung dalam Pancasila. Padahal sebagaimana yang kita ketahui bahwasannya Pancasila itu sudah absolut dan pakem terhadap isi serta tujuan dari Pancasila.

Pancasila dibentuk atas dasar agama, nasional. Kemudian Bung karno menambahkan sebagai dasar komunis. Permasalah yang terjadi pada masyarakat Indonesia pada masa lampau hingga saat ini merupakan cerminan bahwa bangsa Indonesia kurang mendalami isi Pancasila serta manfaat yang dikandungnya karena sejatinya pancasila merupakan asas yang berdasarkan pada ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi serta keadilan yang menyertai di kehidupan setiap sanubari masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu kita sebagai bangsa Indonesia haruslah memerangi dari macam macam bentuk kejahatan di Indonesia dengan mengedepankan peraturan pemerintah yang berlandaskan Undang Undang Dasar 1945 dan Pancasila sebagai pedoman hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut pakar yang Bernama Jack Bologne mengungkapkan bahwa korupsi itu muncul dikarenakan beberapa factor seperti adanya kesempatan (opportunity) dan kebutuhan ( need ).

Melainkan juga karena setiap memiliki sifat yang serakah ( Greed ). Karena sejatinya setiap individu memiliki sikap serakah yang ini merupakan factor utama dari timbulnya sebuah korupsi.

Dari beberapa factor diatas disebabkan karena setiap masyarakat Indonesia ada yang berasal dari kalangan menengah, miskin ataupun kaya raya. Pada hakikatnya, sifat serakah muncul disebabkan karena adanya rasa ingin berlebih lebihan ataupun berfoya foya dan juga ingin mendongkrak status social dikarenakan banyaknya orang yang berkucukupan merasa dirinya masih kurang maksimal terhadap apa yang di dapatkan. Maka dari itu timbullah sebuah rasa ingin menuruti nafsunya agar dapat lebih baik dari yang lainnya. Untuk itu pemerintah membuat sebuah aturan agar dapat mencegah dan memberantas dari orang orang yang berbuat keburukan. Di Indonesia, nilai nilai tersebut sudah tertera di dalam isi Pancasila.

Sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa, ini merupakan salah satu yang paling utama yang dicetuskan oleh para panggali Pancasila dikarenakan setiap masyarakat Indonesia memiliki agama yang dimana mereka akan takut bagi mereka yang mengerjakan keburukan seperti diberi ganjaran dosa, azab dan lain sebagainya. Termasuk melakukan korupsi pasti akan dilihat dan diawasi oleh Tuhan yang maha esa.

Sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab menanamkan rasa humanity yang tinggi. Dan apabila para koruptor tidak menanamkan atau mengamalkan terhadap sila yang kedua ini maka dipertanyakan terhadap rasa kemanusiaan yang adil dan adabnya. Mempunyai sikap adil dan beradab juga menumbuhkan sosok human yang memiliki budi pekerti yang tinggi serta martabat yang lebih baik.

Pada sila ketiga mempunyai pandangan bahwa setiap perilaku yang dilakukan oleh setipa individu memiliki dampak terhadap individu lainnya karena sejatinya kita diciptakan sebagai mahluk social yaitu Saling membutuhkan satu sama lainnya. Oleh karena itu bangsa Indonesia menolak keras terhadap rasa individualisme dikarenakan akan menumbuhkan bibit kerugian seperti halnya korupsi. Dalam isi Pancasila ketiga ini memberikan sebuah pesan yang mendalam bagi masyarakat Indonesia untuk dapat menjaga perdamaian serta memerangi didalam hal-hal keburukan seperti korupsi.

Pada sila keempat menyimpulkan bahwasannya Tindakan untuk memberantas kejahatan, korupsi dan lain sebagainya haruslah dilaksanakan dengan penuh kehikmatan dan kebijaksanaan. Tidak secara perorangan maupun asal-asalan. Dikarenakan dengan penuh kehikmatan dan kebijaksanaan yang dilaksanakan ini dapat membuat jera para pelaku korupsi dan tidak sewenang-wenang untuk melakukan Tindakan korupsi.

Pada sila kelima memiliki nilai bahwasannya penolakan terhadap korupsi berarti telah menegakkan nilai keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Dimana nilai tersebut cenderung terdapat pada factor perekonomian secara menyeluruh dikarenakan apabila koruptor melakukan korupsi maka akan memperlambat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Itulah beberapa uraian yang menerangkan isi kandungan Pancasila terhadap para koruptor, agar bangsa Indonesia dapat memberantas dari korupsi serta dapat menegakkan Kembali hukum-hukum maupun aturan-aturan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image