Rabu 13 Jul 2022 12:30 WIB

Kota Yogyakarta Genjot Vaksinasi Booster Usai Kembali Jadi Syarat Perjalanan

Capaian vaksinasi booster di Yogyakarta sudah mencapai 89,30 persen

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Nur Aini
Warga mengikuti vaksinasi booster Covid-19, ilustrasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus menggenjot pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster).
Foto: ANTARA/Fauzan
Warga mengikuti vaksinasi booster Covid-19, ilustrasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus menggenjot pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus menggenjot pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster). Pasalnya, pemerintah pusat kembali menetapkan wajib booster untuk melakukan perjalanan dalam negeri dan luar negeri.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, capaian vaksinasi booster sudah mencapai 89,30 persen atau 264.692 orang yang sudah disasar untuk booster di Kota Yogyakarta. Kepala Dinkes Emma Rahmi Aryani mengatakan, pemberlakuan wajib vaksin booster tertuang pada SE Satgas Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Ketentuan ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022 nanti.

Baca Juga

Berdasarkan SE tersebut, kata Emma, pelaku perjalanan dalam negeri diharuskan memenuhi syarat, salah satunya sudah mendapatkan booster. Dengan begitu, RDT antigen atau PCR tidak diwajibkan jika sudah mendapatkan booster.

"Harapannya masyarakat yang belum melakukan vaksin ketiga untuk segera melakukan vaksin, karena nantinya ada ketentuan wajib vaksin booster jika akan melakukan perjalanan dalam negeri atau luar negeri," kata Emma.

Sedangkan, bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua diwajibkan menunjukan hasil negatif RDT antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam. Pelaku perjalanan yang baru mendapatkan dosis kedua ini, katanya, dapat melakukan booster on-site saat keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan dosis pertama, diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam. Namun, bagi yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus, juga diwajibkan menunjukkan negatif PCR dan juga surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Terkait dengan pelaku perjalanan luar negeri, kata Emma, juga diwajibkan untuk mengikuti aturan dalam SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022 tersebut. Pelaku perjalanan luar negeri juga diharuskan sudah mendapatkan vaksin booster.

"Dengan persyaratan pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas yang akan berangkat ke luar negeri, wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis ketiga," ujar Emma. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement