REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin terdakwa kasus dugaan suap laporan keuangan tahun 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar mengumpulkan uang dari dinas-dinas terkait dan rekanan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui orang kepercayaannya Ihsan Ayatullah. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/7/2022).
"Bahwa dalam rangka pengkondisian pemeriksaan BPK Perwakilan Jabar sebagaimana arahan terdakwa Ade Yasin, Ihsan Ayatullah melakukan pengumpulan uang yang berasal dari SKPD-SKPD di lingkungan Pemkab Bogor," ujar JPU KPK saat membacakan dakwaan.
Dinas-dinas tersebut yaitu Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Bappeda, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong. Serta dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Bogor.
Pemberian uang dilakukan beberapa kali kurun waktu Oktober tahun 2021, Januari, Februari, Maret, April tahun 2022. Sedangkan total uang yang diberikan sebanyak Rp 1.935.000.000.
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Total uang yang diberikan sebanyak Rp 1.935.000.000 periode Oktober 2021 hingga April 2022.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu uang yang secara keseluruhan berjumlah Rp 1.935.000.000," ujar JPU.
Dia menuturkan, terdakwa bersama-sama Ihsan Ayatullah Kepala Sub Bidang Kas Daerah BPKAD Pemkab Bogor, Maulana Adam Sekdis PUPR dan Rizki Taufik Hidayat memberikan uang kepada tim pemeriksa BPK Jabar di sejumlah tempat. Mereka yang menerima uang tersebut yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar sebagai tim pemeriksa audit laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor.
"Dengan maksud (pemberian) supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu dengan maksud mengkondisikan agar laporan keuangan tahun 2021 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian yang bertentangan dengan kewajibannya," ujarnya.
Dia melanjutkan, terdakwa mengarahkan Ihsan Ayatullah untuk mengkondisikan temuan-temuan pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPK Jabar dengan memberikan sejumlah uang. Uang tersebut salah satunya diberikan untuk biaya pendidikan Kepala BPK Jabar.
"Pada Oktober 2021, Anthon meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib selaku Kepala Perwakilan BPK Jabar sebesar Rp 70 juta" katanya.
Permintaan tersebut dilaporkan kepada terdakwa dan menyetujui pemberian uang menjadi sebesar Rp 100 juta. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu melanggar pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.