Rabu 13 Jul 2022 14:35 WIB

Dalih KPK tak Pidanakan Lili: Tak Ada Sidang Etik, Pelanggaran tidak Bisa Dibuktikan

KPK menilai, keputusan Dewan Pengawas yang menggugurkan sidang etik Lili tepat.

Layar yang menampilkan suasana sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edkuasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Dewas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur, karena Presiden Joko Widodo telah menyetujui surat pengunduran diri Lili. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Layar yang menampilkan suasana sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edkuasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Dewas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur, karena Presiden Joko Widodo telah menyetujui surat pengunduran diri Lili. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Febrianto Adi Saputro, Rizky Suryarandika

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa perbuatan dugaan pelanggaran pidana Lili Pintauli Siregar belum dapat dibuktikan. Hal tersebut menyusul sidang etik dugaan penerimaan gratifikasi batal digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Juga

"Dengan tidak adanya sidang, maka belum dapat dibuktikan apakah terperiksa terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak, terlebih jika bicara dugaan pidananya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Dia menjelaskan, Lili tidak sapat disidang lantaran sudah mengundurkan diri sehingga bukan merupakan anggota KPK. Menurut Ali, Dewas KPK hanya berwenang menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan dan pegawai KPK sesuai dengan UU KPK Pasal 37B ayat 1 huruf e.

"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud," katanya.

KPK menilai langkah Dewas untuk tidak melanjutkan sidang etik merupakan sikap yang tepat. Ali mengatakan, apabila sidang terhadap Lili terus dilanjutkan maka akan melanggar ketentuan penegakkan kode etik itu sendiri.

Ali mengeklaim bahwa KPK hingga saat ini menerapkan standar etik tinggi. Menurutnya, bisa saja sesuatu yang mungkin dianggap lazim di instansi lain namun bila di KPK dapat dikenakan sanksi etik.

Meski Demikian, KPK hingga kini masih diam terkait kemungkinan untuk melanjutkan pidana yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Republika telah menghubungi jpimpinan KPK namun belum mendapatkan respons.

Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Mantan wakil ketua KPK itu disebut-sebut menerima gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina.

Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Meski demikian, Dewas KPK gagal menyidangkan Lili lantaran mantan wakil ketua LPSK itu telah mengundurkan diri terlebih dahulu. Sesaat sebelum persidangan etik pada Senin (11/7/2022) lalu, Istana Negara mengonfimrasi Keppres RI Nomor 71/P/2022 tentang pengunduran diri

Keberadaan keppres itu menggugurkan proses persidangan etik untuk Lili. Dewas menyerahkan langkah selanjutnya kepada komisioner KPK, termasuk kemungkinan melanjutkan perkara ke ranah pidana.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement