Sejumlah karyawan perkantoran makan siang saat jam istirahat di Jakarta, Rabu (13/7/2022). PTUN membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854, dikembalikan menjadi Rp4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
Sejumlah karyawan perkantoran menyeberangi pelican crossing saat jam masuk kerja di Jakarta, Rabu (13/7/2022). PTUN membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854, dikembalikan menjadi Rp4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
Karyawan perkantoran berjalan saat jam istirahat di Jakarta, Rabu (13/7/2022). PTUN membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854, dikembalikan menjadi Rp4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
Sejumlah karyawan perkantoran berjalan saat jam masuk kerja di Jakarta, Rabu (13/7/2022). PTUN membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854, dikembalikan menjadi Rp4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
Sejumlah karyawan perkantoran beristirahat saat jam makan siang di Jakarta, Rabu (13/7/2022). PTUN membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854, dikembalikan menjadi Rp4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
Sejumlah karyawan perkantoran berbincang saat jam istirahat di Jakarta, Rabu (13/7/2022). PTUN membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854, dikembalikan menjadi Rp4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah karyawan perkantoran makan siang saat jam istirahat di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
PTUN membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854, dikembalikan menjadi Rp4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
sumber : Antara
Advertisement