Rabu 13 Jul 2022 15:48 WIB

In Picture: PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI Jakarta 2022

PTUN membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022..

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah karyawan perkantoran makan siang saat jam istirahat di Jakarta, Rabu (13/7/2022). PTUN membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854, dikembalikan menjadi Rp4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)

Sejumlah karyawan perkantoran menyeberangi pelican crossing saat jam masuk kerja di Jakarta, Rabu (13/7/2022). PTUN membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854, dikembalikan menjadi Rp4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)

Karyawan perkantoran berjalan saat jam istirahat di Jakarta, Rabu (13/7/2022). PTUN membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854, dikembalikan menjadi Rp4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)

Sejumlah karyawan perkantoran berjalan saat jam masuk kerja di Jakarta, Rabu (13/7/2022). PTUN membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854, dikembalikan menjadi Rp4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)

Sejumlah karyawan perkantoran beristirahat saat jam makan siang di Jakarta, Rabu (13/7/2022). PTUN membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854, dikembalikan menjadi Rp4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)

Sejumlah karyawan perkantoran berbincang saat jam istirahat di Jakarta, Rabu (13/7/2022). PTUN membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854, dikembalikan menjadi Rp4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah karyawan perkantoran makan siang saat jam istirahat di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

PTUN membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854, dikembalikan menjadi Rp4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement