REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah karyawan perkantoran makan siang saat jam istirahat di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
PTUN membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854, dikembalikan menjadi Rp4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.