Rabu 13 Jul 2022 15:20 WIB

PTUN Tolak Revisi UMP Anies, Wagub: Prinsipnya Kita Mau Sejahterakan Buruh

Pemprov mengaku akan terus melihatkan pihak swasta dalam susun UMP.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ir Ahmad Riza Patria MBA membuka secara resmi CEO dan Studentpreneur Talk yang digelar oleh Sekolah Bakti Mulya 400 (BM 400) pada Kamis (14/4).
Foto: Dok BM 400
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ir Ahmad Riza Patria MBA membuka secara resmi CEO dan Studentpreneur Talk yang digelar oleh Sekolah Bakti Mulya 400 (BM 400) pada Kamis (14/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, Pemprov akan menghormati keputusan PTUN DKI Jakarta yang menolak revisi Kepgub Anies No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Meski demikian, kata dia, pihaknya akan terus melakukan evaluasi lanjutan apakah mengajukan banding atau selesai hingga sana.

“Prinsipnya Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memastikan kehadiran para buruh untuk mendapatkan penghasilan yang cukup dan berupaya untuk menyejahterakan,” kata Riza kepada awak media di Jakarta, Rabu (13/7).

Baca Juga

Pemprov DKI, jelas Riza, juga akan terus memperhatikan dan melibatkan pihak swasta atau pengusaha menyoal ketentuan UMP 2022. Riza menjanjikan, kerja sama dalam menentukan UMP akan diatur bersama pihak Pemprov DKI, swasta dan buruh atau tripartit.

“Kalau buruhnya meningkat pendapatannya UMP-nya itu sesungguhnya juga berarti swastanya juga meningkat. Berarti ada pendapatan yang meningkat daripada swasta, itu artinya ada prestasi daripada pihak swasta,” katanya.

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Rasyid Baswedan, terkait revisi UMP DKI 2022. PTUN mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok perkara yang dipermasalahkan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah Apindo DKI Jakarta.

“Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” kata keterangan PTUN dikutip, Selasa (12/7).

Menurut PTUN, Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 pada 16 Desember lalu, batal dan tidak sah. Alih-alih demikian, Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 tanggal 19 November 2021, berlaku dan mengikat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan membuat kebijakan kontroversial soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Kebijakan kenaikan UMP 2022 Anies Baswedan ini disambut meriah kalangan buruh namun dibalas protes keras pengusaha.

Anies, merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021. Anies dalam revisinya, menaikan UMP DKI pada 2022 sebesar 5,1 persen. UMP DKI Jakarta tahun 2022 pada awalnya naik hanya 0,8 persen atau ada penambahan Rp 38 ribu dari UMP sebelumnya. Namun, setelah ada kajian mendalam, Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dengan angka kenaikan Rp 225 ribu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement