REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri mengabarkan sudah memberhentikan AKBP Raden Brotoseno dari keanggotaan di kepolisian. Komisi Peninjauan Kembali (PK) Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dikatakan sudah menjatuhkan hukuman terhadap mantan Kepala Unit-III Subdit-III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri itu dengan hukuman pemberhentian.
Kabar tersebut, dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Dedi Prasetyo, ketika ditanya apakah benar hasil PK Etik untuk Brotoseno, memutuskan pemberhentian. “Ya,” kata Dedi lewat pesan singkat, Rabu (13/7/2022).
Dedi belum memerinci putusan lengkap dari hasil upaya hukum luar biasa internal kepolisian itu. Namun kata dia, keputusan PK etik tersebut, akan segera diumumkan.
“Masih menunggu proses adm (administratif), untuk skep-nya (surat keputusan)” ujar dia.
Pemberitahuan resmi nasib Brotoseno di kepolisian itu, kata Dedi, akan disampaikan lewat pernyataa resmi tim kehumasan Mabes Polri. “Nanti Karo Penmas (Kepala Biro Penerangan Masyarakat) yang sampaikan. Oke,” ujar Dedi.
AKBP Brotoseno, adalah seorang mantan narapidana korupsi, dan pemerasan yang sudah menjalani masa pemenjaraan sejak 2018. Kasusnya terkait dengan penerimaan uang Rp 1,9 miliar terkait pengusutan kasus korupsi cetak lahan sawah di Kalimantan Barat (Kalbar).
Meskipun sudah pernah dipenjara, Mabes Polri tak memecatnya dari keanggotaan kepolisian lantaran prestasi, dan kepribadian. Sidang Etik pada 2020, hanya menghukum mantan penyidik KPK itu, dengan demosi, dan sanksi permintaan maaf.
Terkait putusan etik tersebut, Brotoseno menerima dan tak mengajukan banding internal. Namun, kelompok masyarakat sipil, dan para pegiat anti korupsi, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk melakukan evaluasi putusan etik Polri, dan mendesak agar Brotoseno dipecat. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), pun meminta Kapolri melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Brotoseno.
Menanggapi desakan pemecatan tersebut, Kapolri sempat mengatakan, tak dapat melakukan upaya hukum lanjutan karena aturan internal Polri, Perkapolri 14/2011 dan Perkapolri 19/2012 terkait KEPP, tak mengatur tentang evaluasi putusan etik, maupun PK. Meskipun begitu, Kapolri Sigit tetap membuka jalan, dengan merevisi dua aturan internal kepolisian itu, dengan menerbitkan Perkapolri 7/2022 yang mengubah aturan ‘main’ dua perkapolri sebelumnya, Selasa (14/6).
Dalam Perkapolri yang baru tersebut, diatur tentang PK atas putusan etik sebelumnya. Pada Rabu (29/6/2022), Kapolri Sigit, resmi mengajukan PK etik terhadap putusan Brotoseno, sekaligus mengesahkan pembentukan Komisi PK KEPP yang dipimpin oleh Wakapolri Jenderal Gatot Eddy Pramono, dan Kadiv Propam Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.