REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)menilai tindakan Kapolri mengadakan jumpa pers didampingi oleh beberapa orang Jendral bintang tiga seperti Wakapolri dan Kadivintelkam membawa pesan bahwa kasus di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi perhatian pimpinan Polri. Langkah Kapolri membentuk tim khusus juga merupakan pertaruhan reputasi.
"(Tim gabungan) ini pertaruhan reputasi, pertaruhan integritas dari Polri maupun kami (Kompolnas). Jadi kita tidak main-main," kata anggota Komisioner Kompolnas Dr. Albertus Wahyurudhanto di ruang Ditintelkam Polda Bali, Denpasar, Rabu (13/7/2022).
Kompolnas, kata Wahyurudhanto, mengapresiasi langkah Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan dalam penanganan kasus penembakan Bharada E terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB. Langkah ini akan membuat penanganan kasus menjadi transparan.
"Kami Kompolnas mengapresiasi karena Kapolri mau membuka diri sehingga kasus ini menjadi transparan. Dengan demikian, kasus yang menjadi spekulasi banyak pihak, berita simpang siur nanti akan menjadi jelas," kata
Wahyurudhanto mengatakan tim eksternal yang dilibatkan oleh Kapolri terdiri dari dua lembaga yakni Kompolnas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)."Selama ini yang menangani kasus seperti itu adalah tim internal karena yang menjadi korban dan pelaku semuanya dari internal Polri," kata dia saat dijumpai di sela kunjungan kerja evaluasi kinerja Bhabinkamtibmas wilayah Polda Bali di Denpasar, Bali.
Sejauh ini Kompolnas telah meminta keterangan dari Kapolres Jakarta Selatan melalui dua Komisioner Kompolnas yakni Benny Jozua Mamoto dan Poengky Indarti untuk mendapatkan fakta menyeluruh. Tugas khusus yang diembankan kepada tim eksternal ini adalah mengawasi proses pengungkapan fakta kasus penembakan yang melibatkan dua anggota Polri tersebut.
"Tugas kami mengawasi proses yang dilakukan oleh Polri karena kewenangan penyidik ada pada Polri. Tetapi, dengan adanya inisiatif dari Kapolri membentuk tim gabungan, kami bisa mengawasi dari dekat tahap-tahapnya, langkah-langkahnya," kata mantan Wartawan Harian Suara Merdeka Semarang tersebut.
Kompolnas mengaku prihatin karena kejadian penyalahgunaan senjata api seharusnya tidak terjadi dalam tubuh institusi Polri yang sudah bergerak maju.Dalam penanganan kasus penembakan antaranggota Polri, dirinya memastikan tugas penyidik untuk menelisik secara detail Scientific Crime Investigation (Penyidikan Berbasis Ilmiah) yang akan melibatkan ahli sesuai dengan kebutuhan.
Dia mengatakan Kompolnas akan memberikan pertimbangan terkait tuntutan publik menonaktifkan Kadiv Propam untuk sementara. Ini karena Kadiv Propam juga dijadikan sebagai saksi.Namun, pihaknya mengaku kewenangan menonaktifkan Kadiv Propam ada pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, baku tembak antara dua anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yakni Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Bharada E di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.
Penembakan terjadi antara Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai ajudan drive caraka (ADV) istri Kadiv Propam Polri. Sementara Bharada E, bertugas sebagai pengawal (ADV) Kadiv Propam Polri.
Penembakan tersebut mengakibatkan Brigadir Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (11/7) mengatakan peristiwa itu dilatarbelakangi oleh pelecehan dan penodongan pistol yang dialami oleh istri Kadiv Propam Polri Putri Ferdy Sambo.