REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berupaya berkoordinasi dengan Polri terkait kasus polisi saling tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo. LPSK siap menjalankan tugasnya dalam perlindungan saksi dari berbagai ancaman dan tekanan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu turut memantau insiden yang melibatkan Brigpol J dan Bharada E itu. Ia menyebut belum ada permintaan perlindungan dari saksi atas kejadian tersebut.
"Sejauh ini belum ada permintaan ya," kata Edwin kepada Republika, Rabu (13/7/2022).
Walau demikian, Edwin menegaskan LPSK tetap terbuka jika nantinya ada permintaan perlindungan. Apalagi, pihak LPSK telah menyampaikan kepada Polri soal kesiapan melindungi saksi.