Rabu 13 Jul 2022 20:17 WIB

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam

LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi dari berbagai ancaman dan tekanan.

Rep: Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Anggota polisi berjalan di dekat rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo usai olah TKP di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Olah TKP kedua kalinya tersebut dimulai pada pukul 12.30 WIB yang dilakukan secara tertutup. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota polisi berjalan di dekat rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo usai olah TKP di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Olah TKP kedua kalinya tersebut dimulai pada pukul 12.30 WIB yang dilakukan secara tertutup. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berupaya berkoordinasi dengan Polri terkait kasus polisi saling tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo. LPSK siap menjalankan tugasnya dalam perlindungan saksi dari berbagai ancaman dan tekanan. 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu turut memantau insiden yang melibatkan Brigpol J dan Bharada E itu. Ia menyebut belum ada permintaan perlindungan dari saksi atas kejadian tersebut. 

Baca Juga

"Sejauh ini belum ada permintaan ya," kata Edwin kepada Republika, Rabu (13/7/2022). 

Walau demikian, Edwin menegaskan LPSK tetap terbuka jika nantinya ada permintaan perlindungan. Apalagi, pihak LPSK telah menyampaikan kepada Polri soal kesiapan melindungi saksi.