REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan kebijakan vaksinasi booster menjadi syarat wajib perjalanan dan aktivitas publik.
Wiku mengatakan, kewajiban booster bukan untuk untuk mempersulit masyarakat, tetapi disesuaikan dengan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia yang sedang meningkat."Pada prinsipnya dinamika kebijakan publik itu semata-mata menyesuaikan dengan kondisi kasus terkini," ujar Wiku dalam keterangannya secara daring, Rabu (13/7/2022).
Wiku mengatakan, nantinya pemeriksaan untuk kewajiban vaksinasi booster akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi tersebut akan secara otomatis mendeteksi riwayat vaksinasi setiap individu.
Selain itu, Wiku menegaskan sesuai dengan surat edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2022 WNI berusia lebih dari 18 tahun yang hendak berpergian ke luar negeri juga wajib sudah vaksinasi booster sebelum keberangkatan. "Mereka yang hendak berpergian ke luar negeri wajib sudah vaksinasi booster sebelum keberangkatan, agar imunitasnya terbentuk secara sempurna," kata Wiku.
Dia mengimbau masyarakat segera mendatangi sentra vaksinasi terdekat untuk divaksin booster atau dosis ketiga. Ini disampaikan Satgas usai vaksinasi booster menjadi syarat memasuki fasilitas publik. "Segera datangi sentra vaksinasi terdekat untuk booster," kata Wiku.
Wiku mengatakan, masyarakat dapat mencari informasi lokasi sentra vaksinasi terdekat dengan memanfaatkan teknologi internet seperti Google Maps. Masyarakat juga bisa mendatangi fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti rumah sakit, puskesmas maupun pada beberapa rumah sakit swasta dan fasilitas publik.