REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera mengirimkan surat pembatalan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) ketertarikan investasi dari investor China. Hal itu karena hingga lima bulan terakhir belum juga ada kepastian.
"Pemkab Kudus memang memberi batas waktu enam bulan, sedangkan saat ini hanya tersisa satu bulan. Jika belum ada perkembangan dan batas waktunya habis, kami akan mengirimkan surat pembatalan MoU terhadap investor asal China tersebut," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Rabu (13/7/2022).
Hal serupa, kata dia, juga berlaku untuk investor yang berminat mengolah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kudus sebagai bahan baku energi listrik untuk keperluan penerangan, ketika tidak ada perkembangan terpaksa dibatalkan.
Sebelumnya, kata dia, investor asal Shanghai, China, memang melihat secara langsung lokasi yang ditawarkan oleh Pemkab Kudus. Mulai dari lahan kosong bekas gedung Ngasirah di Jalan Jenderal Sudirman dan lahan bekas Matahari Plasa yang terbakar di Jalan Loekmono Hadi, hingga kawasan yang layak dibangun objek wisata kereta gantung atau gondola. Untuk kawasan yang hendak dibangun gondola, yakni di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog yang nantinya menjadi rute pembangunan wisata kereta gantung dari Colo-Ternadi-Rahtawu. Harapannya, kata dia, setelah ada MoU ketertarikan berinvestasi di Kudus, ada perkembangan lagi dengan melakukan kajian soal kelayakan investasinya di Kudus.
"Setelah itu, bisa ditindaklanjuti dengan pembuatan draf perjanjian kerja sama. Kalaupun batal, maka Pemkab Kudus akan menawarkannya kepada investor lain, baik lokal maupun asing," ujarnya.
Sebelumnya, Holly Chang, investor asal Shanghai, China mengakui masih mencari potensi investasi yang terbaik di Kabupaten Kudus. "Tentunya Kabupaten Kudus juga cukup menarik dan kami tentunya bisa mengerjakan beberapa proyek dengan Pemkab Kudus jadi saya pikir ini kesempatan yang bagus," ujarnya.