Kamis 14 Jul 2022 05:06 WIB

ICW Dorong Dewas KPK Laporkan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

ICW menilai Lili Pintauli bisa dilaporkan dengan dugaan suap dan gratifikasi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bilal Ramadhan
Lili Pintauli Siregar. ICW menilai Lili Pintauli bisa dilaporkan dengan dugaan suap dan gratifikasi.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto/rwa.
Lili Pintauli Siregar. ICW menilai Lili Pintauli bisa dilaporkan dengan dugaan suap dan gratifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Dewas juga diminta untuk menyerahkan bukti-bukti dugaan penerimaan gratifikasi dari PT Pertamina ke aparat penegak hukum.

"Jika itu tidak dilakukan, maka jangan salahkan masyarakat jika kemudian menuding Dewan Pengawas KPK sebagai barisan pelindung saudari Lili," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga

Dia menilai perbuatan yang diduga dilakukan oleh Lili bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran etik. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan mantan wakil ketua KPK itu berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, di antaranya suap atau gratifikasi.

Lebih lanjut, ICW juga mendesak agar jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri dan bagian tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan tiket dan akomodasi kegiatan Moto GP Mandalika yang diduga diterima Lili.

"Penting juga ditekankan bahwa seluruh delik korupsi di dalam UU Tipikor merupakan delik biasa, bukan aduan. Jadi, aparat penegak hukum bisa bergerak sendiri tanpa harus menunggu aduan atau laporan masyarakat," katanya.

Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Mantan wakil ketua KPK itu disebut-sebut menerima gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina.

Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Meski demikian, Dewas KPK gagal menyidangkan Lili lantaran mantan wakil ketua LPSK itu telah mengundurkan diri terlebih dahulu. Sesaat sebelum persidangan etik pada Senin (11/7) lalu, Istana Negara mengonfimrasi Keppres RI Nomor 71/P/2022 tentang pengunduran diri.

Keberadaan keppres itu menggugurkan proses persidangan etik untuk Lili. Dewas menyerahkan langkah selanjutnya kepada komisioner KPK, termasuk kemungkinan melanjutkan perkara ke ranah pidana.

Sementara, KPK hingga kini masih belum menanggapi kemungkinan untuk melanjutkan pidana yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement