REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberhentian sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) terhadap Lili Pintauli Siregar merupakan langkah tepat. Hal tersebut benar dilakukan, mengingat Lili Pintauli sudah bukan bagian dari KPK lagi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa Dewas bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Hal tersebut sesuai dengan UU KPK Pasal 37B ayat 1 huruf e.
"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Ali menilai, bahwa apabila sidang terhadap Lili terus dilanjutkan maka akan melanggar ketentuan penegakkan kode etik itu sendiri. Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui mundurnya Lili sebagai pimpinan KPK sehingga statusnya bukan lagi sebagai insan komisi.
"Dengan begitu secara otomatis, syarat subjektifnya tidak terpenuhi, sehingga keputusan Dewas menggugurkan sidang etiknya sudah tepat," kata Ali lagi.
Meski Demikian, KPK hingga kini masih diam terkait kemungkinan untuk melanjutkan pidana yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Republika telah menghubungi juru bicara hingga pimpinan KPK namun belum mendapatkan respons.
Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Mantan wakil ketua KPK itu disebut-sebut menerima gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina.
Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.
Meski demikian, Dewas KPK gagal menyidangkan Lili lantaran mantan wakil ketua LPSK itu telah mengundurkan diri terlebih dahulu. Sesaat sebelum persidangan etik pada Senin (11/7/2022) lalu, Istana Negara mengonfimrasi Keppres RI Nomor 71/P/2022 tentang pengunduran diri
Keberadaan keppres itu menggugurkan proses persidangan etik untuk Lili. Dewas menyerahkan langkah selanjutnya kepada komisioner KPK, termasuk kemungkinan melanjutkan perkara ke ranah pidana.