REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) mendesak Rusia untuk segera membebaskan warga Ukraina yang dipaksa keluar dari negaranya dan mengizinkan pengamat dari luar masuk. Washington mengutip laporan Moskow menempatkan anak-anak Ukraina untuk diadopsi dan "menghilangkan" ribuan lainnya.
"Pemindahan dan deportasi tak sah orang-orang yang terlindungi merupakan pelanggaran Konvensi Jenewa Keempat mengenai perlindungan sipil dan merupakan kejahatan perang," kata Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken dalam pernyataannya, Rabu (13/7).
Blinken mengatakan laporan mengindikasi Moskow memisahkan anak-anak Ukraina dari orang tua mereka dan menculik yang lainnya dari panti asuhan sebelum menempatkan mereka untuk diadopsi di Rusia. Ia menambahkan Moskow menahan atau menghilangkan ribuan warga sipil Ukraina yang tidak lolos 'penyaringan.'"
Kiev menuduh Moskow mendeportasi ratusan ribu warga wilayah Ukraina yang Rusia kuasai. Kemudian memaksa mereka ke dalam "kemah-kemah penyaringan" dan menyebut sebagai bantuan dari Palang Merah.
Sejak awal invasi pada 24 Februari lalu Moskow selalu membantah mengincar warga sipil. Rusia mengatakan mereka menawarkan bantuan kemanusian yang ingin meninggalkan Ukraina.
Konvensi Jenewa 1949 yang merupakan standar perlakuan manusiawi dalam konflik melarang pemindahan paksa warga sipil negara yang diserang ke wilayah negara yang menyerang. Tindakan ini diklasifikasikan sebagai kejahatan perang.
"Perkiraan dari berbagai sumber, termasuk pemerintah Rusia, mengindikasi pihak berwenang Rusia menginterogasi, menahan dan mendeportasi paksa sekitar 900 ribu hingga 1,6 juta warga Ukraina, termasuk 260 ribu anak-anak dari rumah mereka ke Rusia - sering ke wilayah terisolasi di Timur Jauh," kata Blinken sebelum konferensi mengenai "pertanggung jawaban" pada konflik yang sedang berlangsung.