REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Otoritas Umum Transportasi Arab Saudi mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan pengemudi taksi untuk mengenakan seragam. Aturan baru ini mulai berlaku pada Selasa, 12 Juli.
Keputusan tersebut, yang diumumkan pada Mei lalu, berlaku untuk sopir pria dan wanita dari semua jenis taksi dan layanan ride-hailing, termasuk kendaraan sewaan pribadi. Pihak berwenang memperingatkan hukuman akan dikenakan pada siapa saja yang tidak mengikuti aturan baru tersebut.
Dilansir dari Arab News, Kamis (14/7/2022), pengemudi pria harus mengenakan pakaian nasional atau kemeja abu-abu lengan panjang, celana panjang hitam, dan ikat pinggang hitam. Jaket dapat dikenakan sesuai kebutuhan. Wanita bisa mengenakan abaya atau blus dan celana panjang dengan jaket atau mantel. Semua pengemudi juga harus membawa KTP.
TGA mengatakan keputusan untuk memperkenalkan persyaratan wajib untuk pakaian pengemudi merupakan bagian dari proses yang berkelanjutan untuk meninjau dan memperbarui peraturan yang mengatur sektor ini. Aturan dirancang untuk meningkatkan upaya pengembangan otoritas, meningkatkan kualitas layanan transportasi secara umum, meningkatkan keseluruhan penampilan pengemudi, dan mencerminkan peraturan kesopanan publik.
Pihak berwenang menyarankan semua pengemudi untuk mengunjungi situs webnya untuk perincian lengkap opsi seragam yang disetujui. TGA juga meminta kerja sama penumpang untuk memberi tahu TGA atau mengajukan keluhan jika mereka mengetahui pengemudi yang tidak mengikuti peraturan baru itu.
https://www.arabnews.com/node/2121391/saudi-arabia