Kamis 14 Jul 2022 09:03 WIB

Kemendagri: Konflik Pertanahan di Daerah Hambat Pembangunan

Kemendagri minta Pemda perlu bangun kepastian hukum terkait pertanahan

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti konflik pertanahan di daerah yang menjadi isu krusial karena dapat menghambat pembangunan. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Indra Gunawan mengatakan, konflik pertanahan membuat situasi daerah menjadi tidak kondusif dan lahan menjadi tidak produktif karena sulit dimanfaatkan.
Foto: istimewa
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti konflik pertanahan di daerah yang menjadi isu krusial karena dapat menghambat pembangunan. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Indra Gunawan mengatakan, konflik pertanahan membuat situasi daerah menjadi tidak kondusif dan lahan menjadi tidak produktif karena sulit dimanfaatkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti konflik pertanahan di daerah yang menjadi isu krusial karena dapat menghambat pembangunan. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Indra Gunawan mengatakan, konflik pertanahan membuat situasi daerah menjadi tidak kondusif dan lahan menjadi tidak produktif karena sulit dimanfaatkan.

"Bagaimana mau membangun (dan) meningkatkan usaha pertumbuhan ekonomi kalau daerahnya tidak kondusif?" ujar Indra saat memberi sambutan pada Rapat Diseminasi dan Asistensi Kebijakan Pemerintahan dalam Penyelesaian Masalah dan Konflik Pertanahan di Daerah, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (13/7/2022).

Karena itu, Indra mengatakan, pemerintah daerah (pemda) perlu membangun kepastian hukum dalam mengelola pertanahan termasuk saat menetapkan batas daerah. Kepastian hukum ini penting agar daerah bisa menyusun perencanaan pembangunan secara tepat.

"Penting kiranya, pemda juga untuk terus berinovasi, dan senantiasa memberikan layanan secara prima kepada masyarakat," kata dia.