Kamis 14 Jul 2022 10:02 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri menyatakan kasus penyalahgunaan dana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinaikkan dari semula tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Selanjutnya, Polri akan melakukan beberapa langkah seperti pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Presiden ACT, Presiden ACT, dan 8 orang saksi. (Rio Feisal/Satrio Giri Marwanto/Risbeyhi)