REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim menolak pengajuan banding untuk sidang baru dalam kasus pencemaran nama baik yang diajukan aktris Amber Heard atas mantan suaminya, Johnny Depp. Dikutip dari Reuters pada Kamis (14/7/2022), hakim menolak argumen pengacara Heard yang menyatakan bahwa salah satu juri telah bertugas dengan "tidak semestinya".
Pada bulan Juni, Heard diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada Depp sebesar 10,35 juta dolar (sekitar Rp 155 miliar). seiring dengan keputusan juri di Fairfax County, Virginia bahwa Heard telah mencemarkan nama baik bintang Pirates of the Caribbean dalam sebuah opini surat kabar.
Pengacara sang aktris telah meminta hakim dalam kasus tersebut untuk membatalkan keputusan dan menyatakan pembatalan persidangan. Pengacara beralasan bahwa salah satu juri dalam kasus tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat untuk terlibat karena sejumlah alasan tertentu.