Kamis 14 Jul 2022 13:33 WIB

Kembangkan Kasus Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Geledah Kantor BPN Jaksel

Polda Metro Jaya mencari bukti penguat dari penggeledahan Kantor BPN Jaksel

Rep: Ali Mansur/ Red: Nur Aini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) dan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariadi (kiri)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) dan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariadi (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya melakukan penggeladahan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis (14/7/2022). Penggeledahan kantor BPN Jakarta Selatan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.

"Hari ini kami akan geledah kantor BPN," kata Hengki kepada awak media, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menambahkan penggeledahan dilakukan guna mengembangkan kasus mafia tanah yang dilakukan pejabat BPN. Namun untuk hari ini, kata dia, penggeledahan hanya dilakukan di Kantor BPN Jakarta Selatan.

"Tentunya ini dimaksudkan dalam rangka pengembangan dari beberapa penangkapan yang telah dilakukan kemarin dan penetapan tersangka. Kami harapkan dengan adanya kegiatan pengeledahan hari ini penyidik bisa mendapatkan bukti-bukti lain yang menguatkan adanya kasus ini yang melibatkan oknum-oknum tertentu," kata Zulpan.

Sebelumnya, sebanyak empat orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus mafia tanah di Jakarta. Dua di antaranya berinisial MB selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Utara dan PS selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan. MB ditangkap atas keterlibatan kasus mafia tanah di Jakarta Utara, ia diduga menerima sejumlah uang dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah tanpa prosedur yang benar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement