Kamis 14 Jul 2022 13:39 WIB

Seekor Hiu Tutul Terdampar di Pesisir Selatan Jember

Seekor hiu tutul atau hiu paus terdampar dalam kondisi mati di pesisir Jember

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Seekor hiu tutul atau hiu paus terdampar dalam kondisi mati di pesisir Jember. Ilustrasi.
Foto: Istimewa
Seekor hiu tutul atau hiu paus terdampar dalam kondisi mati di pesisir Jember. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER - Seekor hiu tutul atau hiu paus (Rhycodon typus) terdampar dalam kondisi mati di pesisir selatan atau tepatnya di Pantai Nyamplong Kobong, Desa Kepanjen, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (14/7/2022).

"Kami menerima laporan dari nelayan pukul 09.00 WIB bahwa ada hiu tutul yang terdampar di Pantai Nyamplong Kobong, Dusun Njeni, Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, sehingga kami langsung menuju ke lokasi," kata Kepala Satpolair Polres Jember AKP M Na'i di Jember.

Baca Juga

Menurutnya, panjang ikan hiu tutul yang terdampar tersebut sekitar tujuh meter dengan lebar 1,5 meter dan bobotnya sekitar 1,5 ton. Karena ukuran ygang besar itu, pihaknya bersama nelayan, Dinas Perikanan, dan Polsek Gumukmas agak kesulitan untuk mengevakuasi ikan hiu tersebut ke tepi pantai.

"Hiu tutul itu dalam kondisi mati sehingga kami berusaha mengevakuasi bangkainya ke daratan untuk dikuburkan. Namun evakuasi selama tiga jam belum membuahkan hasil," katanya.

Bangkai ikan hiu tutul itu rencananya dikuburkan di daratan tepi pantai agar tidak menjadi tontonan warga di sekitar Pantai Nyamplong Kobong. Petugas juga berkoordinasi dengan BKSDA Jember.

"Terkait penyebab hiu tutul terdampar di pantai kemungkinan karena kondisi cuaca ekstrem di Samudera Hindia, terutama di wilayah pantai selatan Jember selama beberapa hari terakhir," ujar Na'i.

Ia menjelaskan BMKG menyampaikan informasi bahwa tinggi gelombang di perairan selatan Jember di atas lima meter dan angin kencang. Kemungkinan ikan hiu tersebut dibawa arus ke tepi dan terdampar di Pantai Nyamplong Kobong karena cuaca ekstrem.

Ikan hiu tutul atau hiu paus tersebut merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga harus dijaga kelestariannya. Apabila ikan hiu itu terdampar dalam kondisi hidup maka harus dikembalikan ke habitatnya di laut dan apabila terdampar di pantai dalam keadaan mati, harus dikubur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement