Polda Jatim Ringkus Sindikat Penyelundupan Benih Lobster
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster setelah berhasil menggagalkan rencana penyelundupan. | Foto: ANTARA/Leika A Ramadhan
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur meringkus dua tersangka penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke Jawa Barat. Tersangka berinisial AW dan DMJ yang diciduk polisi merupakan warga Tulungagung.
Tersangka ditangkap di tol Madiun KM 600. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, keduanya mengaku telah berkali-kali melakukan penyelundupan benih lobster. "Kedua tersangka ini sudah melakukan distribusi benih lobter berkali-kali," kata Dirmanto, Kamis (14/7/2022).
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji H Wibowo menjelaskan, modus yang dijalankan kedua tersangka adalah membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek, dan sekitarnya. Benih lobster yang diperoleh kemudian dikemas dalam kantong plastik, diberi oksigen, dan ditempatkan di kardus besar dan styrofoam yang kemudian dijual kepada pembeli di Jawa Barat.
"Illegal fishing tanpa izin membawa mengangkut kemudian mengedarkan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6.000 dan jenis pasir sebanyak 42 ribu. Jika ditotal negara dirugikan mencapai Rp 10 miliar," kata Puji.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, ujarnya, yang bersangkutan sudah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali, yang jika ditotal kerugian negara mencapai Rp 20 miliar. Ia mengungkapkan, jaringan ini adalah jaringan illegal fishing, khususnya menyelundupkan lobster sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten, dan Batam.
Puji mengaku tidak mudah untuk mengungkap jaringan tersebut, karena mereka sangat rapi dalam menjalankan aksinya. Pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima, pihaknya langsung melakukan penyidikan di lapangan.
"Setelah kita mendapat informasi A1, baru dilakukan tindakan upaya kepolisian upaya paksa, penggeledahan, dan penangkapan," kata dia. Puji mengungkapkan, kedua tersangka bisa mendapat keuntungan Rp 12 juta hingga Rp 24 juta dalam setiap aksinya.
Kedua tersangka disangkakan pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 56 KUHPidana pasal 92 dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.