Kamis 14 Jul 2022 15:25 WIB

Pengusutan Kasus Mafia Tanah Mulai Menyasar Pejabat BPN

Pejabat BPN diduga menerbitkan sertifikat tanpa prosedur dan menerima aliran dana.

Petugas menyiapkan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk diserahkan kepada warga. Polda Metro Jaya kemarin menangkap pejabat BPN Jakarta Selatan dalam pengusutan kasus mafia tanah di Jakarta. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah
Petugas menyiapkan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk diserahkan kepada warga. Polda Metro Jaya kemarin menangkap pejabat BPN Jakarta Selatan dalam pengusutan kasus mafia tanah di Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022) digeledah oleh jajaran Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi. Penggeledahan sebagai kelanjutan dari pengusutan kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga

"Hari ini kami akan geledah kantor BPN," tegas Hengki kepada awak media, Kamis.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menambahkan penggeledahan dilakukan guna mengembangkan kasus mafia tanah yang dilakukan pejabat BPN. Namun untuk hari ini, kata dia, penggeledahan hanya dilakukan di Kantor BPN Jakarta Selatan.

"Tentunya ini dimaksudkan dalam rangka pengembangan dari beberapa penangkapan yang telah dilakukan kemarin dan penetapan tersangka. Kami harapkan dengan adanya kegiatan pengeledahan hari ini penyidik bisa mendapatkan bukti-bukti lain yang menguatkan adanya kasus ini yang melibatkan oknum-oknum tertentu," jelas Zulpan.

Sebelumnya, sebanyak empat pejabat BPN ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus mafia tanah di Jakarta. Dua di antaranya berinisial MB selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Utara dan PS selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan. MB ditangkap atas keterlibatan kasus mafia tanah di Jakarta Utara, ia diduga menerima sejumlah uang dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah tanpa prosedur yang benar.

Kasubdit Harda, Ditreskrimum AKBP Petrus Silalahi mengatakan, lebih dari 20 tersangka mafia tanah atas perkara yang melibatkan banyak pegawai ASN lintas instansi. Disebutkannya, mafia tanah sangat meresahkan karena hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum menyadari jika dirinya menjadi korban.

"Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum PMJ semalam telah menangkap tersangka PS yang pada saat melakukan tindak pidananya, tersangka menjabat sebagai Ketua Adjudikasi PTSL di salah satu kantor BPN di wilayah kita Jakarta," kata Petrus Silalahi, kemarin. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement