REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terhadap putusan etik AKBP Raden Brotoseno memutuskan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan. Putusan PK memberatkan hasil putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno sebelumnya pada Oktober 2020, yang hanya menjatuhkan sanksi administratif.
"Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
Baca: Guru SD yang Dinonaktifkan Disdik Depok karena Kasus HRS Terima Donasi Rp 60 Juta
Nurul menjelaskan hasil putusan KKEP PK tersebut menjatuhkan sanksi administratif menjadi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Putusan KKEP PK ini, kata dia, tertuang dalam surat putusan PUT KKEP PK/I/VII/2022.
Menindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut, kata Nurul, Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke Bagian SDM Polri untuk ditindaklanjuti dengan keputusan PTDH. "Dan untuk keputusan(KEP) PTDH-nya belum ada," ucapnya.
Nurul tidak menjabarkan hal yang menjadi pertimbangan KKEP PK untuk memberatkan sanksi terhadap AKBP Raden Brotoseno hingga diputuskan PTDH. Keputusan itu akan disampaikan setelah surat keputusan PTDH AKBP Brotoseno turun dari SDM Polri. Dengan begitu AKBP Raden Brotoseno resmi dilakukan PTDH secara administratif setelah surat keputusan tersebut diterbitkan.
"Kita tunggu KEP dulu, tanggal (resmi PTDH) sesuai KEP, kita tunggu mudah-mudahan segera," kata Nurul. Sebelumnya, sidang putusan etik KKEP AKBP Raden Brotoseno pada 13 Oktober 2020 menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.
AKBP Raden Brotoseno tidak diberhentikan sebagai anggota Polri, karena ada pernyataan dari atasannya yang menyatakan dia dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian. Putusan etik itu diterima AKBP Raden Brotoseno dan tidak mengajukan banding.
Baca: PT Waruna Nusa Sentana tak Akui Iwan Supardi, Karyawannya yang Hina HRS