Kamis 14 Jul 2022 16:44 WIB

Tim Sosialisasi Kemenkumham Sebut RKUHP Dibangun dengan Asas Keseimbangan

Di dalam RKUHP dikatakan mengandung keseimbangan antara kepentingan umum dan negara.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Ilustrasi RKUHP
Foto: mgrol100
Ilustrasi RKUHP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim sosialisasi rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Pujiyono menjelaskan, RKUHP dibangun dengan asas keseimbangan. Di dalamnya mengandung keseimbangan antara kepentingan umum dan negara.

"Bahwa kita menganut keseimbangan monodualistik, yaitu kepentingan umum dan kepentingan negara dan individu. Ini kemudian klaim-klaim yang selama ini kemudian berkembang juga, harus proporsional dalam asas keseimbangan ini," ujar Pujiyono dalam  sebuah diskusi daring, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, manusia memang memiliki hak sebagai warga negara dalam menjalankan kehidupannya. Namun hak individu tersebut juga harus memperhatikan kepentingan negara dan publik, agar terjadinya keseimbangan antara keduanya.

"Dalam konteks ke-Indonesiaan secara monodualistik di situ ada kepentingan-kepentingan umum, ada kepentingan negara, maka itu yang kemudian harus diseimbangkan. Terus keseimbangan antara kepentingan negara, publik, dan sosial," ujar Pujiyono.

Contohnya, hukum di Indonesia kerap mengedepankan regulasi yang mengatur pelaku hukum pidana. Namun dalam RKUHP hal tersebut diseimbangkan, dengan juga memperhatikan hak korban.

"Yang kita lihat dalam pidana kita kemudian condong kepada pelaku tindak pidana, banyak mengatur, memberikan perlindungan kepada pelaku tindak pidana, bagaimana dengan korban," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, pihaknya telah menerima draf final RKUHP dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia mengatakan, penyempurnaan di dalamnya sudah sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.

"Dan yang pasti Undang-Undang ini tidak akan merugikan masyarakat dan sudah sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini," ujar Adies di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Kendati sudah disempurnakan, sembilan fraksi yang ada di Komisi III akan mengkaji kembali draf final RKUHP. Untuk selanjutnya akan kembali dibahas bersama Kemenkumham, khususnya terkait 14 poin krusial di dalamnya.

"KUHP masih lanjutan ada 14 bahas isu krusial dan terkait 14 isu krusial, dan tidak bisa masuk ke dalam batang tubuh, dan akan masuk dalam pembahasan isu krusial," ujar Adies.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement