Kamis 14 Jul 2022 16:59 WIB

Dinilai Lalai Cegah PMK, Badan Karantina Kementan Diminta Dievaluasi

Ombudsman meminta Badan Karantina Kementan dievaluasi karena dinilai lalai cegah PMK.

Red: Bilal Ramadhan
Dokter hewan bersiap menyuntikan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada sapi saat Vaksinasi PMK Hewan Ternak di Deli Serdang, Sumatera Utara. Ombudsman meminta Badan Karantina Kementan dievaluasi karena dinilai lalai cegah PMK.
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Dokter hewan bersiap menyuntikan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada sapi saat Vaksinasi PMK Hewan Ternak di Deli Serdang, Sumatera Utara. Ombudsman meminta Badan Karantina Kementan dievaluasi karena dinilai lalai cegah PMK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI mengimbau pemerintah agar meninjau kembali kinerja Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. Khususnya Karantina Hewan dalam mencegah dan menanggulangi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Ombudsman RI menyarankan secara terbuka agar pemerintah mereviu kembali kinerja instansi Badan Karantina Pertanian, khususnya Karantina Hewan," kata anggota Ombudsman RI, Yeka HFatika, saat memberikan keterangan pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga

Menurut dia, Badan Karantina Pertanian, khususnya Karantina Hewan telah lalai dalam mengidentifikasi risiko penyebaran wabah PMK dari Jawa Timur ke daerah-daerah lain di Indonesia sehingga terjadilah penyebaran wabah tersebut.

Kemudian, Yeka juga menyampaikan perihal lemahnya fungsi pengawasan Badan Karantina. Ia mengatakan hal tersebut terlihat dari munculnya tiga jenis penyakit eksotik atau wabah penyakit ternak di Indonesia dari 2019 sampai Mei 2022, yaitu wabah demam babi Afrika, penyakit kulit berbenjol, dan PMK.

"Terdapat tiga keputusan Menteri Pertanian tentang kejadian wabah dimaksud, yaitu Kepmentan Nomor 820/2019 tentang Wabah Demam Babi Afrika, Kepmentan Nomor 242/2022 tentang Wabah Penyakit Kulit Berbenjol, dan Kepmentan Nomor 403/2022 serta Kempentan Nomor 404/2022 Tentang Wabah PMK di Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Aceh," jelas dia.

Ketiga penyakit hewan menular tersebut, kata dia, merupakan penyakit yang sangat merugikan industri peternakan di Indonesia. Bahkan, penyakit-penyakit itu menyebar secara cepat ke provinsi lainnya dan pulau pulau lainnya.

Selanjutnya, dia juga memaparkan sejumlah implementasi kinerja Badan Karantina Hewan yang dinilai oleh Ombudsman RI tidak harmonis dengan fungsi kesehatan hewan yang ada di pusat dan daerah.

Di antaranya, Karantina Hewan tidak pernah menyampaikan sertifikat pelepasan kepada otoritas berwenang daerah tujuan, baik itu pada tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota atas hewan yang dimasukkan dari daerah lain.

Hal tersebut, kata dia, mengakibatkan gagalnya atau sulitnya pelaksanaan kewaspadaan dini oleh otoritas daerah dalam mencegah penyebaran wabah penyakit terkait dengan bidang peternakan.

"Hal ini mengakibatkan gagal atau sulitnya pelaksanaan kewaspadaan dini oleh otoritas daerah, padahal hal ini juga diatur pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82/2000 tentang Karantina Hewan," ujar dia.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
لِلْفُقَرَاۤءِ الَّذِيْنَ اُحْصِرُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَا يَسْتَطِيْعُوْنَ ضَرْبًا فِى الْاَرْضِۖ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ اَغْنِيَاۤءَ مِنَ التَّعَفُّفِۚ تَعْرِفُهُمْ بِسِيْمٰهُمْۚ لَا يَسْـَٔلُوْنَ النَّاسَ اِلْحَافًا ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ࣖ
(Apa yang kamu infakkan) adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah, sehingga dia yang tidak dapat berusaha di bumi; (orang lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui.

(QS. Al-Baqarah ayat 273)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement