Kamis 14 Jul 2022 17:01 WIB

Moeldoko: Penunjukan Menteri PAN-RB Otoritas Presiden

Penunjukan Menteri PAN RB pengganti almarhum Tjahjo masih dalam prosesl

Red: Teguh Firmansyah
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, penunjukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) pengganti almarhum Tjahjo Kumolo merupakan otoritas Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini masih dalam proses.

“Itu nanti otoritasnya Presiden,” kata Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Kamis (14/7).

Baca Juga

Terkait siapa pengganti Tjahjo dan kapan akan dilakukan pelantikan, Moeldoko meminta agar menunggu keputusan Presiden. “Sekali lagi itu otoritas Presiden, kapannya dan siapanya kita tunggu saja,” tambah dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, penunjukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) masih dalam proses. “Belum, masih dalam proses semuanya,” ujar Jokowi dalam pernyataannya di Pasar Sukamandi, yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (12/7).

Menurutnya, saat ini masih dalam suasana berduka. Sehingga pengganti almarhum Tjahjo Kumolo belum diputuskan. “Kita juga menunggu, masih berduka,” tambahnya.

Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian ditunjuk sebagai MenPAN-RB ad interim untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Tjahjo Kumolo yang wafat pada Jumat (1/7). Penunjukan tersebut berdasarkan surat Menteri Sekretariat Negara Nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 4 Juli 2022.

Dalam surat itu disebutkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PAN RB ad interim pada 4 sampai 15 Juli 2022. 

Menurut Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini, penunjukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) ad interim adalah demi menjaga fungsi pemerintahan tetap berjalan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement