Kamis 14 Jul 2022 17:35 WIB

Tarif TN Komodo Rp 3,7 juta/Orang untuk Lestarikan Lingkungan

Wisatawan diharapkan punya rasa konservasi, kelestarian ekosistem dan komodo.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah wisatawan mendaki puncak pulau Padar untuk menyaksikan keindahan alam, di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), di Manggarai Barat, NTT, Selasa (20/1/2020). Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menyebut alasan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp 3,75 juta sebagai bentuk tanggung jawab sosial wisatawan terhadap kelestarian lingkungan di dua pulau dalam wilayah Manggarai Barat, NTT tersebut.
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Sejumlah wisatawan mendaki puncak pulau Padar untuk menyaksikan keindahan alam, di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), di Manggarai Barat, NTT, Selasa (20/1/2020). Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menyebut alasan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp 3,75 juta sebagai bentuk tanggung jawab sosial wisatawan terhadap kelestarian lingkungan di dua pulau dalam wilayah Manggarai Barat, NTT tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, LABUAN BAJO -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menyebut alasan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp 3,75 juta sebagai bentuk tanggung jawab sosial wisatawan terhadap kelestarian lingkungan di dua pulau dalam wilayah Manggarai Barat, NTT tersebut.

"Kita ingin wisatawan ada rasa memiliki terhadap konservasi, kelestarian ekosistem, dan kelestarian komodo. Ini hewan satu satunya, kita perlu jaga, wisatawan juga turut berkontribusi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur Sony Z Libing kepada wartawan usai Sosialisasi Penerapan Daya Dukung Daya Tampung Berbasis Jasa Ekosistem di TN Komodo, Labuan Bajo, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga

Penetapan tarif masuk Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya sebesar Rp 3,75 juta telah ditetapkan Pemerintah Provinsi melalui hasil kajian akademik para ahli lingkungan dari IPB Bogor dan Universitas Indonesia. Tim itu diminta khusus oleh Pemprov NTT untuk mengkaji daya tampung daya dukung di dua pulau tersebut.

Keputusan itu diambil berdasarkan kebijakan atas kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sehingga adanya izin untuk melaksanakan aktivitas jasa wisata di dua pulau itu.

Dalam sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat bersama para pelaku wisata, Sony menyebut pemberlakuan tarif masuk itu dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022. Namun, bagi pelaku wisata yang telah menerima pembayaran permintaan perjalanan wisata hingga Desember 2022, maka pemerintah memberikan kelonggaran menggunakan tarif yang lama.

Sony menjelaskan, pemerintah akan melakukan berbagai riset lanjutan terkait karakteristik ekosistem dan pakan Komodo sehingga hewan purbakala itu masih terus ada hingga saat ini. Selain itu pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terus melakukan konservasi untuk menjaga ekosistem dan pakan Komodo tetap lestari.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement