REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo belum melakukan pemberhentian sementara terhadap Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo selaku Kepala Divisi (Kadiv) Propam Mabes Polri. Permutasian jabatan sementara, pun juga belum dilakukan selama proses penyidikan, dan pengungkapan aksi tembak-menembak dua anggota Propam di rumah kediaman Irjen Sambo, pekan lalu.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Komisaris Besar (Kombes) Polisi Nurul Azizah mengatakan, sampai saat ini, Irjen Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam. “Belum ada (penonaktifan). Belum ada juga (permutasian jabatan),” terang Nurul di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (14/7/2022).
Nurul menerangkan, jika ada keputusan Polri terkait permutasian, pun penonaktifan sementara, bakal disampaikan resmi. Desakan menonaktifkan sementara Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam muncul dari banyak kalangan.
Desakan itu, terkait proses penyidikan, dan pengungkapan peristiwa tembak-menambak antara Brigpol J, dan Bharada E terjadi di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Insiden tersebut, pun terkait dengan Putri Sambo, isteri dari Ferdy Sambo. Brigpol J, dan Bharada E, adalah anggota kepolisian yang berdinas di Divisi Propam di bawah komanda Irjen Sambo.
Bharada E adalah ajudan Irjen Sambo. Sedangkan Brigpol J, adalah sopir dari Putri Sambo. Keduanya saling tembak-menembak, yang berujung pada kematian Brigpol J. Lima peluru tajam dari pistol Glock-17 milik Bharada E, mencabut nyawanya.
Ada dugaan, aksi tembak menembak tersebut, berawal dari kejadian Brigpol J yang melakukan pelecehan, dan pengancaman terhadap Nyonya Sambo di dalam kamar pribadi. Saat ini, ada dua tim yang melakukan penyidikan, dan pengungkapan kasus tersebut. Penyidikan dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan (Jaksel) atas aduan percobaan pembunuhan, dan kekerasan terhadap perempuan.
Sedangkan di Mabes Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Khusus untuk mengungkap kasus itu. Tim Gabungan Khusus itu, melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam proses investigasi, dan pengungkapan fakta.
Sedangkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), semula diminta Kapolri untuk bergabung ke Tim Gabungan Khusus tersebut. Namun, pada Rabu (13/7/2022), Komnas HAM menolak, dan menegaskan akan melakukan penyelidikan, dan investigasi sendiri.
Terkait kasus tersebut, tentu saja menjadikan Irjen Sambo sebagai pihak terlibat langsung. Karena itu, Indonesian Police Watch (IPW) meminta agar Kapolri menonaktifkan sementara Irjen Sambo dari posisi Kadiv Propam untuk proses penyidikan di Polres Jaksel, maupun pengungkapan oleh Tim Gabungan Khusus, dan di Komnas HAM.
“Pastinya dengan locus delicti (tempat kejadian) yang ada, maka Kadiv Propam, dan isterinya akan menjadi pihak yang harus diperiksa oleh penyidik (Polres Jaksel), dan juga oleh Tim Gabungan Khusus untuk pengungkapan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Sebab itu, dikatakan Teguh, untuk menghindari terjadinya intervensi, maupun bias pengungkapan, agar Kapolri menonaktifkan sementara Irjen Sambo selaku Kadiv Propam. Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, pun juga memastikan untuk dapat meminta keterangan, dan penjelasan dari Irjen Sambo, dan juga Putri Sambo terkait insiden di tersebut.
Baca juga : Polisi Tahan ASN Pemkab Gorontalo karena Penyalahgunaan Narkoba
Namun Anam, belum dapat memastikan kapan dapat memeriksa, dan meminta penjelasan, maupun keterangan dari Irjen Sambo, dan isteri, serta pihak-pihak yang terlibat langsung dalam insiden tersebut.
“Semua yang menurut kami (Komnas HAM) penting, yang bisa membuat terangnya peristiwa ini, akan kami panggil, akan kami mintakan keterangannya, akan kami dalami perannya,” ujar Anam di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022).