REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengumumkan sebanyak 33 Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM yang lolos tes tertulis. MA memperkirakan para hakim Adhoc HAM terpilih akan diumumkan pada Agustus nanti untuk menyidangkan kasus HAM berat Paniai berdarah.
MA telah menerima 188 pendaftar Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM untuk Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 21 - 30 Juni 2022. MA lalu meluluskan 131 orang pendaftar dari proses seleksi administratif pada 4 Juli. Kemudian dilakukan seleksi tes tertulis yang dilaksanakan pada 7 Juli di 58 pengadilan negeri pada 23 provinsi di Indonesia.
"Dari total 131 orang peserta, jumlah peserta yang dinyatakan lulus dari tahap seleksi tes tertulis adalah sebanyak 33 orang dengan komposisi 23 orang peserta laki-laki dan 10 orang peserta perempuan," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi dalam konferensi pers pada Kamis (14/7).
Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 15 orang mendaftarkan diri untuk pengadilan HAM tingkat pertama dengan komposisi 5 orang pendaftar perempuan dan 10 orang pendaftar laki-laki. Sedangkan, untuk pengadilan HAM tingkat banding, terdapat sebanyak 9 orang pendaftar dengan komposisi 4 orang pendaftar perempuan dan 5 orang pendaftar laki-laki.
"Selain itu, terdapat pula 9 orang yang mendaftar sekaligus untuk pengadilan HAM tingkat pertama dan banding dengan komposisi 1 orang perempuan dan 8 orang laki-laki," ujar Sobandi.
Para pendaftar calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM yang dinyatakan lulus seleksi tes tertulis didominasi oleh pendaftar dengan latar belakang profesi advokat (15 orang), yang kemudian jumlahnya disusul oleh mantan Hakim Ad Hoc pada pengadilan Tipikor (3 orang), pegawai aktif di pengadilan seperti panitera dan sekretaris (3 orang), akademisi (2 orang), purnawirawan TNI (2 orang), dan profesi-profesi lainnya.
Tahapan seleksi terakhir yang harus dilewati bakal Calon yang sudah lulus dari seleksi tes tertulis adalah tahapan profile assessment dan wawancara pada 18-21 Juli. Untuk tahapan seleksi wawancara akan dilaksanakan oleh panel yang terdiri dari tiga orang anggota Panitia Seleksi, yang di dalamnya terdapat unsur eksternal Mahkamah Agung, yaitu I Dewa Gede Palguna dan Roichatul Aswidah.
"Mahkamah Agung menargetkan untuk mendapatkan 12 orang kandidat calon Hakim Ad Hoc terbaik yang memiliki rekam jejak tidak meragukan dan memiliki kompetensi di bidang pelanggaran HAM berat dan tindak pidana internasional, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan," ucap Sobandi.
Selain itu, Sobandi mengatakan, MA akan berupaya memenuhi jangka waktu persidangan yaitu penyelesaian perkara maksimal 180 hari sejak pelimpahan. Namun demikian, proses ini, menurutnya, ditentukan oleh dinamika persidangan.
Misalnya, banyaknya saksi-saksi dari dua belah pihak, kompleksitas perkara, pembuktian. "Sidang (kasus Paniai) diharapkan dapat dimulai pada pertengahan Agustus 2021," ungkap Sobandi.
Dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai ini, penyidik pada Jampidsus, menetapkan IS sebagai tersangka tunggal, Jumat (1/4/2022). IS adalah anggota militer yang menjabat sebagai perwira penghubung saat peristiwa Paniai Berdarah terjadi 2014 lalu.
Tersangka IS dituding bertanggung jawab atas jatuhnya empat korban meninggal dunia, dan 21 orang lainnya luka-luka dalam peristiwa demonstrasi di Paniai. Mengacu rilis resmi, tim penyidik, menjerat IS dengan sangkaan Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a, juncto Pasal 7 huruf b UU 26/200 tentang Pengadilan HAM.