Kamis 14 Jul 2022 20:04 WIB

In Picture: Pemkot Yogyakarta akan Sanksi Pengendara Skuter Listrik Masuk Malioboro

Meski dilarang, masih banyak penggunak skutik masuk Malioboro..

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Yogi Ardhi

Petugas memasang spanduk larangan pengoperasian dan penyewaan skuter serta sepeda listrik di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (14/7/2022). Pemkot Yogyakarta sedang membahas sanksi bagi operasional skuter listrik di kawasan Malioboro dan Tugu Pal Putih Yogyakarta. Hal ini menyikapi masih maraknya penyewaan maupun pemakaian skuter listrik oleh wisatawan meski Pemda DIY telah resmi melarang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur DIY. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Spanduk larangan pengoperasian dan penyewaan skuter serta sepeda listrik terpasang di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (14/7/2022). Pemkot Yogyakarta sedang membahas sanksi bagi operasional skuter listrik di kawasan Malioboro dan Tugu Pal Putih Yogyakarta. Hal ini menyikapi masih maraknya penyewaan maupun pemakaian skuter listrik oleh wisatawan meski Pemda DIY telah resmi melarang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur DIY. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Petugas memasang spanduk larangan pengoperasian dan penyewaan skuter serta sepeda listrik di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (14/7/2022). Pemkot Yogyakarta sedang membahas sanksi bagi operasional skuter listrik di kawasan Malioboro dan Tugu Pal Putih Yogyakarta. Hal ini menyikapi masih maraknya penyewaan maupun pemakaian skuter listrik oleh wisatawan meski Pemda DIY telah resmi melarang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur DIY. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Stiker ukuran besar larangan pengoperasian dan penyewaan skuter serta sepeda listrik terpasang di banyak titik kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (14/7/2022). Pemkot Yogyakarta sedang membahas sanksi bagi operasional skuter listrik di kawasan Malioboro dan Tugu Pal Putih Yogyakarta. Hal ini menyikapi masih maraknya penyewaan maupun pemakaian skuter listrik oleh wisatawan meski Pemda DIY telah resmi melarang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur DIY. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Petugas memasang stiker besar larangan pengoperasian dan penyewaan skuter serta sepeda listrik di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (14/7/2022). Pemkot Yogyakarta sedang membahas sanksi bagi operasional skuter listrik di kawasan Malioboro dan Tugu Pal Putih Yogyakarta. Hal ini menyikapi masih maraknya penyewaan maupun pemakaian skuter listrik oleh wisatawan meski Pemda DIY telah resmi melarang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur DIY. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Petugas memasang spanduk larangan pengoperasian dan penyewaan skuter serta sepeda listrik di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (14/7/2022). Pemkot Yogyakarta sedang membahas sanksi bagi operasional skuter listrik di kawasan Malioboro dan Tugu Pal Putih Yogyakarta. Hal ini menyikapi masih maraknya penyewaan maupun pemakaian skuter listrik oleh wisatawan meski Pemda DIY telah resmi melarang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur DIY. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Petugas memasang spanduk larangan pengoperasian dan penyewaan skuter serta sepeda listrik di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (14/7/2022).

Pemkot Yogyakarta sedang membahas sanksi bagi operasional skuter listrik di kawasan Malioboro dan Tugu Pal Putih Yogyakarta. Hal ini menyikapi masih maraknya penyewaan maupun pemakaian skuter listrik oleh wisatawan meski Pemda DIY telah resmi melarang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur DIY.

 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement