Kamis 14 Jul 2022 20:17 WIB

OJK Sultra Sebut Enam Trik Cara Hindari Kejahatan Soceng

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menjaga dengan baik kerahasiaan data pribadi.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi kejahatan keuangan digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menyebut enam trik cara menghindari penipuan dan kejahatan agar masyarakat terhindar dari modus //social engineering (soceng) atau rekayasa sosial dalam menguak suatu informasi rahasia melalui telepon, media sosial dan internet.
Foto: Tim infografis Republika
Ilustrasi kejahatan keuangan digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menyebut enam trik cara menghindari penipuan dan kejahatan agar masyarakat terhindar dari modus //social engineering (soceng) atau rekayasa sosial dalam menguak suatu informasi rahasia melalui telepon, media sosial dan internet.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menyebut enam trik cara menghindari penipuan dan kejahatan agar masyarakat terhindar dari modus social engineering (soceng) atau rekayasa sosial dalam menguak suatu informasi rahasia melalui telepon, media sosial dan internet.

Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya di Kendari, Kamis (14/7/2022), mengatakan, hal yang harus dilakukan oleh masyarakat dalam menghindari kejahatan rekayasa sosial yang kian meresahkan, pertama, menjaga dengan baik kerahasiaan data pribadi. Masyarakat harus selalu merahasiakan data pribadi dari siapapun.  Jangan pernah memberikan ataupun membagikan informasi tersebut termasuk kepada oknum mengaku sebagai pegawai bank.

Baca Juga

"Data pribadi antara lain username dan password aplikasi maupun email," kata Arjaya.

Kedua, masyarakat tidak menyebarkan data pribadi seperti foto KTP, nomor telepon di media sosial baik Instagram, WhatsApp, TikTok, Facebook, dan lainnya. Ketiga, mengaktifkan two factor authentication untuk mencegah pelaku soceng meretas akun pribadi.

Two factor authentication ini bertujuan memberikan lapisan keamanan guna melindungi data pribadi. "Cara tersebut dapat dilakukan misalnya melakukanverifikasi melalui face ID, sidik jari, dan lain sebagainya," ujar Arjaya.

Keempat, waspada penipuan berkedok pegawai bank. Sebab biasanya penipu dalam melancarkan aksinya bisa menghubungi korban melalui telepon seluler, SMS dan media lainnya dengan mengatasnamakan pegawai bank.

"Masyarakat juga harus tahu mana petugas bank yang menghubungi dia palsu atau tidak, itu harus hati-hati," kata Arjaya.

Trik kelima dari OJK dalam mencegah agar tidak menjadi korban penipuan pada finansial yakni melakukan pengecekan keaslian telepon, akun media sosial, email dan situs ketika menerima informasi dari kanal-kanal tersebut. Keenam, nasabah perbankan mengaktifkan notifikasi transaksi rekening untuk memantau keluar masuk dana baik melalui SMS maupun email.

Masyarakat diimbau untuk memeriksa histori rekening secara berkala dengan menggunakan mobile banking atau internet banking yang disediakan oleh bank. Selain itu, OJK Sultra juga mengimbau agar masyarakat mengenal ciri-ciri pinjol legal dan ilegal termasuk jenis-jenis investasi resmi yang terdaftar dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sehingga tidak terjerumus dalam masalah finansial.

OJK menyebut, pinjaman daring yang tidak terdaftar atau berizin di antaranya meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang jika bermasalah pembayarannya. Selain itu, pinjaman online ilegal tidak terdaftar, suku bunga pinjaman sangat tinggi 1-4 persen per hari bahkan bisa mencapai 40 persen dari total pinjaman, kantor atau tempat pusat pengaduan tidak ada, jangka waktu tidak sesuai dengan kesepakatan awal termasuk penagihan yang semena-mena.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement