Kamis 14 Jul 2022 21:24 WIB

Akhir tak Hormat Karier Raden Brotoseno di Kepolisian

AKBP Raden Brotoseno telah resmi diberhentikan dengan tidak hormat oleh Polri.

Red: Andri Saubani
AKBP Brotoseno saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Brotoseno telah resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari insitusi Polri. (ilustrasi)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
AKBP Brotoseno saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Brotoseno telah resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari insitusi Polri. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Flori Sidebang, Antara

Mabes Polri akhirnya secara resmi memberhentikan AKBP Raden Brotoseno lewat sidang Peninjauan Kembali (PK) Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah mengatakan, hasil sidang PK tersebut, saat ini, dalam proses pemberkasan di SDM Polri untuk penerbitan keputusan resmi institusional Polri dalam pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca Juga

“Sidang KEPP PK memutuskan untuk memberatkan putusan sidang Komisi Etik Polri sebelumnya, menjadi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH (dipecat) sebagai anggota Polri,” begitu kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Nurul menerangkan, sidang PK KEPP terhadap putusan Brotoseno, digelar pada Jumat (8/7/2022). Hasil putusan sidang KEPP PK tersebut, menganulir putusan sidang KEPP 2020 lalu yang cuma memberikan sanski permintaan maaf, dan demosi.

 

 

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah, keputusan pemecatan AKBP Raden Brotoseno dari keanggotaan Polri sudah final. Saat ini, bidang sumber daya di markas besar cuma tinggal menunggu penerbitan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap mantan Kepala Unit-III Subdit-III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri itu.

“Kita tunggu saja surat keputusannya. Karena dari sidang Peninjauan Kembali (PK) KEPP (Komisi Etik dan Profesi Polri) sudah memutuskan untuk PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat) terhadap yang bersangkutan,” begitu kata Nurul.

 

Meskipun sudah berstatus pecatan, kata Nurul, sepanjang surat keputusan pemecatan resmi dari SDM Polri belum diterbitkan, AKBP Brotoseno masih dalam status anggoa Polri. “Tetapi, ini hanya tinggal menunggu saja. Karena dari PK KEPP sudah PDTH. Dan itu sudah final,” terang Nurul menambahkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement