REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti pengusutan kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang sepertinya ditutupi.
KontraS pun menganggap ini bukan kali pertama upaya Kepolisian dalam menyembunyikan fakta. Sebab KontraS meyakini hal serupa terjadi pada kasus terdahulu, seperti penembakan terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).
Berdasarkan pemantauan, KontraS menemukan sejumlah pola yang terjadi dalam mekanisme pertanggungjawaban perkara pidana yang melibatkan anggota kepolisian.
"Pertama ketidaktegasan dalam mendorong mekanisme pidana pada anggota yang terbukti bersalah dan menyerahkan pada mekanisme internal (etik/disiplin) semata; kedua, upaya menyelesaikan perkara dengan cara 'kekeluargaan' yang membuat pihak korban menjadi tertekan dan menyetop perkara; ketiga, tidak adanya evaluasi kelembagaan serta perbaikan institusi dari kesalahan yang terjadi," ucap Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar.
Selain memunculkan keberulangan peristiwa, tiga hal di atas akan berimplikasi pada terkikisnya kepercayaan masyarakat dan meruntuhkan wibawa Korps Bhayangkara. Sebab hal tersebut akan mencoreng asas equality before the law dan hanya akan memperpanjang fenomena impunitas aparat.
"Langkah pengusutan kasus brigadir J sebenarnya dapat menjadi modal institusi Polri untuk memperbaiki kinerja, utamanya di ranah akuntabilitas yang selama ini jadi sorotan masyarakat," ucap Rivanlee.